Pelaku Terindikasi Gangguan Jiwa, Curanmor di Murung Pudak Tabalong Berakhir Damai

Pengusutan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, akhirnya dihentikan polisi.

Oct 28, 2024 - 15:36 Wita
Oct 28, 2024 - 15:36
Pelaku Terindikasi Gangguan Jiwa, Curanmor di Murung Pudak Tabalong Berakhir Damai
Polsek Murung Pudak memediasi damai perkara curanmor, karena pelaku AR teridentifikasi menderita gangguan jiwa. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, TANJUNG - Pengusutan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Murung Pudak, Tabalong, akhirnya dihentikan polisi.

Penyebabnya pelaku berinisial AR terindikasi menderita gangguan kejiwaan. Ini dibuktikan dengan surat rawat inap dan hasil pemeriksaan RSJ Sambang Lihum tertanggal 14 Maret 2024.

Sebelum pengusutan dihentikan, dilakukan mediasi yang dinisiasi Kapolsek Murung Pudak Iptu Heri Siswoyo  antara korban IR (41) dan kakak pelaku MP (28).

"Pelaku AR pernah dirawat di RSJ Sambang Lihum dan kedua pihak sepakat berdamai," jelas Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo dikutip dari Antara, Senin (28/10).

Sementara berdasarkan penuturan MP, AR sering pergi meninggalkan rumah tanpa pamit. AR juga beberapa kali mengambil barang milik orang lain, termasuk uang.

"Diketahui pelaku AR sendiri sempat dirawat selama satu bulan, karena menderita gangguan kejiwaan," tegas Wahyu.

Curanmor yang melibatkan AR terjadi, Jumat (25/10) sore. Awalnya korban IR bersama sang mertua pergi memancing di sungai. 

Kemudian warga Desa Masukau ini memarkirkan sepeda motor jenis matic di tepi jalan desa setempat. 

Beberapa jam berselang, korban mendapat telepon dari teman yang menanyakan lokasi parkir sepeda motor. Setelah korban memeriksa ke lokasi parkir, sepeda motor sudah hilang.

Menjelang tengah malam, korban dan warga setempat akhirnya menemukan pelaku AR, lalu diserahkan ke Polsek Murung Pudak.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow