Pengadilan Tipikor Vonis Debitur BPR Batola 1 Tahun Bui, Wajib Bayar Rp1 Miliar
Terdakwa kedua dalam kasus dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala (Batola), Novie Yuliada, resmi menjadi terpidana.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Terdakwa kedua dalam kasus korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Barito Kuala (Batola), Novie Yuliada, resmi menjadi terpidana.
Salah seorang debitur di BPR Batola itu dijatuhi pidana penjara 1 tahun dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (16/07/2025).
Tidak hanya bui, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dan apabila tidak dibayar ditambah kurungan 1 bulan.
Rentetan hukuman yang diterima pengusaha perumahan ini masih ditambah dengan membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola menuntut Novie dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan.
Terdakwa pun dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 3 bulan.
Tuntutan berikutnya yang tidak kalah berat untuk terdakwa adalah membayar uang pengganti sebesar Rp993.100.000.
Kalau tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, hukuman diganti dengan penjara selama 9 bulan.
Novie sendiri adalah debitur di BPR Batola sejak 2019, dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batola sejak 20 Mei 2024.
Awalnya Novie melakukan peminjaman dengan total kurang lebih Rp2 miliar untuk membeli tanah yang selanjutnya dijadikan lokasi usaha pembangunan perumahan.
Ternyata Novie juga melakukan peminjaman menggunakan beberapa nama orang lain. Penyebabnya nama yang bersangkutan tak bisa digunakan lagi, karena telah masuk daftar kolektibilitas (kol) 3.
Ironisnya uang hasil pinjaman yang menggunakan nama orang lain itu diambilalih, lalu digunakan semuanya untuk kepentingan pribadi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, total kredit yang dinikmati terdakwa sebesar Rp3.155.000.000. Lantas sebagian atau sebesar Rp2.167.900.000 telah lunas dibayar dengan cara diangsur.
Kemudian sisa kredit sebesar Rp987.100.000 telah dititipkan kepada Kejari Batola, setelah yang bersangkutan menjadi tersangka.
Sebelum Novie Yuliada, kasus serupa telah menyeret Bahrani. Eks Direktur Utama BPR Batola ini divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Adapun Bahrani diduga meloloskan persyaratan fasilitias kredit PT BPR Batola dengan memberi kebijakan yang tidak sesuai kepada 17 debitur dalam periode 2016 sampai 2022.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara yang disebabkan sebesar Rp8.480.000.000.
Belakangan Bahrani sudah melakukan pelunasan sebesar Rp4.300.199.967, sehingga nominal yang masih tersisa sebesar Rp4.368.000.033 untuk keseluruhan kredit.