Penjabat Bupati Segera Undur Diri, DPRD Batola Tunggu Surat Tembusan

Penjabat Bupati Barito Kuala (Batola), Mujiyat, segera mengundurkan diri. Namun DPRD setempat belum memutuskan langkah selanjutnya, sebelum menerima surat tembusan.

Jul 2, 2024 - 22:07 Wita
Jul 2, 2024 - 22:20
Penjabat Bupati Segera Undur Diri, DPRD Batola Tunggu Surat Tembusan
Penjabat Bupati Mujiyat menyerahkan dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 kepada Ketua DPRD Batola, Saleh, Selasa (2/7). Foto: Dokpim Batola

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Penjabat Bupati Barito Kuala (Batola), Mujiyat, segera mengundurkan diri. Namun DPRD setempat belum memutuskan langkah selanjutnya, sebelum menerima surat tembusan.

Pengunduran diri Mujiyat berkaitan dengan keinginan yang bersangkutan untuk bertarung di Pilkada Batola 2024. 

Bahkan Mujiyat sudah menentukan jadwal pengunduran diri sebagai penjabat bupati, dan langsung disampaikan dalam rapat paripurna bersama DPRD Batola, Selasa (2/7).

"InsyaAllah 10 Juli 2024 mendatang, saya menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Penjabat Bupati Batola kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," ungkap Mujiyat.

"Kepada seluruh lapisan masyarakat, terkhusus DPRD Batola, saya memohon maaf seandainya merasa kurang nyaman dan tidak senang atas perilaku maupun sikap saya selama menjadi penjabat bupati," imbuhnya.

Aturan penjabat kepala daerah yang mencalon di Pilkada 2024, sudah dijelaskan dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2314/SJ tertanggal 16 Mei 2024.

Dalam poin 4 disebutkan penjabat gubernur, penjabat kepala daerah yang akan mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024, diharuskan menyampaikan pengunduran diri kepada Mendagri selambat-lambatnya 40 hari sebelum tanggal pendaftaran pasangan calon sesuai tahapan dan jadwal pilkada yang ditetapkan KPU RI.

Baca juga: Kader Hingga Penjabat Bupati Ikut Penjaringan Bacada Partai Golkar Batola

Baca juga: Mencalon di Pilkada 2024, Penjabat Kepala Daerah Wajib Mundur 40 Hari Sebelum Mendaftar

"Tentunya saya harus memenuhi persyaratan administrasi itu, sehingga akan menyampaikan surat pengunduran diri kepada Mendagri sebelum 17 Juli 2024," jelas Mujiyat.

"Sekalipun dalam beberapa hari kedepan masih terdapat rapat paripurna lagi, minimal semua anggota DPRD Batola sudah mengetahui lebih dulu," sambungnya.

Terkait keputusan Mujiyat, DPRD Batola belum mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan. Salah satunya yang harus adalah mengusulkan calon penjabat bupati pengganti.

"Pengunduran diri tersebut sepenuhnya keputusan beliau (Mujiyat)," jawab Ketua DPRD Batola, Saleh, seusai rapat paripurna.

"Selanjutnya kami menunggu tembusan surat pengunduran diri yang bersangkutan, termasuk surat persetujuan dari Mendagri untuk menentukan penjabat bupati berikutnya," imbuhnya.

Oleh karena tahapan tersebut belum dimasuki, calon pengganti pun belum dipilih untuk diusulkan kepada Mendagri.

"Nanti kalau surat persetujuan Mendagri sudah diterima, baru kami meminta fraksi-fraksi mengusulkan nama pengganti untuk digodok menjadi maksimal tiga nama," tukas Saleh.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow