Peredaran 35 Kilogram Narkotika Jaringan Fredy Pratama Digagalkan Polda Kalsel
Kembali Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap penyelundupan narkotika yang berkaitan dengan gembong internasional Fredy Pratama.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Kembali Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap penyelundupan narkotika yang berkaitan dengan gembong internasional Fredy Pratama.
Dari tangan seorang tersangka berinisial IW, disita puluhan kilogram sabu dan belasan ribu pil ekstasi. Pria berusia 32 tahun ini memiliki dua alamat tinggal. Salah satunya di Kampung Pasir Rancajatake, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Pelaku juga tinggal di Jalan Maduhara, Komplek Graha Maduhara, Kelurahan Kereng Bangkerai, Kecamatan Sebangau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
“Barang bukti yang diamankan sebanyak 29.944,33 gram sabu dan 15.056 butir pil ekstasi (5.767,47 gram). Nilai narkotika ini diperkirakan mencapai Rp69 miliar," papar Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan dalam konferensi pers, Selasa (24/02/2026).
"Narkotika tersebut dibawa dari Kalimantan Barat menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah, lalu direncanakan diedarkan di Banjarmasin,” sambungnya.
IW sendiri ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalsel, Jumat (20/02/2026), ketika tiba di sebuah hotel di Banjarmasin. Adapun narkotika disembunyikan dalam dua tas ransel besar.
"Pengungkapan kasus narkoba skala besar bukan perkara mudah, karena jaringan pelaku kerap mengganti modus operandi," ungkap Yudha.
"Meski demikian, perang melawan narkoba tidak boleh kendor. Ini bagian dari upaya melindungi masa depan bangsa,” tegasnya.
Selain menyelamatkan jiwa, pengungkapan tersebut juga menghemat potensi biaya rehabilitasi yang harus ditanggung negara senilai Rp823 miliar.
Sementara Direktur Resnarkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menambahkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Subdit 3 Ditresnarkoba yang dikomandani AKBP Ade Harri Sistriawan.
"Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat, terkait pergerakan jaringan Fredy Pratama yang hendak memasok narkoba ke Kalsel. Informasi ini kemudian dikembangkan hingga berujung penangkapan tersangka," beber Joko.
Atas perbuatan tersebut, IW dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.