Bantah Semua Isu Miring, Pemkab Batola Jamin Operasional PDAM Masih Normal
Semua isu miring yang berkaitan dengan operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), resmi dibantah Pemkab Barito Kuala (Batola).
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Semua isu miring yang berkaitan dengan operasional Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), resmi dibantah Pemkab Barito Kuala (Batola).
Semenjak perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola keuangan dan pengadaan barang jasa dilidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola, berbagai isu beredar di masyarakat melalui media sosial.
Mulai dari pemblokiran rekening utama oleh Aparat Penegak Hukum (APH), kehabisan stok bahan kimia pengolahan air, hingga ancaman penyetopan distribusi air lantaran tunggakan pembayaran listrik.
“Diimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi, terkait kondisi PDAM Batola," tegas Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) H Zulkipli Yadi Noor dalam press conference, Rabu (20/05/2026).
"Kami sudah dan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait. Faktanya PDAM Batola masih bisa beroperasi, menerima pembayaran rekening pelanggan, termasuk pembayaran gaji pegawai,” sambungnya.
Didampingi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Batola, Zulkipli dalam kesempatan yang sama juga menepis kabar mengenai pemutusan aliran listrik PLN ke instalasi pengolahan air mulai 21 Mei 2026 akibat tunggakan tagihan.
Berita Terkait:
PDAM Batola Benahi Outlet Pembayaran Rekening Air, Sistem Baru Segera Diterapkan
Masuk Prolegda 2026, Transformasi PDAM Batola Menuju Perseroda Selangkah Lebih Maju
“Informasi terakhir dari Pjs Direktur Utama PDAM (Hj Aulia Novia Sari), semuanya sudah aman. Bahkan pemasangan baru juga tidak terganggu,” beber Zulkipli.
Selain memastikan operasional tetap berjalan, Pemkab Batola juga mengklaim kebutuhan penting untuk pengolahan air seperti bahan kimia telah diperhitungkan agar gangguan distribusi tidak kembali terjadi.
"InsyaAllah tidak terjadi lagi seperti kejadian beberapa waktu lalu, ketika distribusi air di Kecamatan Marabahan terhenti tiba-tiba akibat kehabisan bahan kimia," jelas Zulkipli.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Pemkab Batola menilai sebagai titik awal melakukan evaluasi tata kelola salah satu perusahaan milik daerah tersebut.
"Pun sekarang masih berproses perubahan badan hukum menjadi perseroan daerah (perseroda). Transformasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus berkontribusi lebih besar terhadap pendapatan daerah," beber Zulkipli.
Berita Terkait:
Kejari Batola Bantah Ganggu Layanan PDAM, Pemblokiran Rekening Utama Dipastikan Hoaks
Aliran Dana PDAM Batola Ditelusuri, Vendor Aplikasi Mulai Cicil Pengembalian Uang Negara
"Kami juga akan memperhatikan beberapa keluhan masyarakat seperti denda keterlambatan sebesar Rp30.000 dan biaya beban senilai Rp60.000," imbuhnya.
Terkait kemungkinan evaluasi atau pemutusan hubungan kerja terhadap pegawai yang diduga tersandung kasus hukum, Zulkipli menyebut masih terlalu jauh untuk dibahas.
"Kalau evaluasi personal, seperti pemutusan hubungan kerja, tampaknya masih jauh. Kami juga menggunakan asas praduga tidak bersalah, sebelum keputusan hukum berkekuatan tetap," tukas Zulkipli.
Sementara Dewas PDAM yang diwakili Wahyu Adibawono menegaskan evaluasi pelayanan dilakukan berjalan, dan tidak selalu ditandai dengan pemutusan hubungan kerja.
"Kami selalu berusaha meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola," sahut Wahyu yang juga Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Batola.
"Sekarang sedang berproses pembaruan aplikasi pembayaran (billing management), sekaligus menata ulang seluruh outlet pembayaran rekening pelanggan," tutupnya.



