Buron Hampir Dua Tahun, DPO Polres Metro Jakarta Utara Ditangkap di Banjarmasin

Hampir dua tahun buron, tersangka kasus penggelapan kendaraan milik perusahaan ekspedisi asal Jakarta Utara berinisial DH (52) ditangkap Satreskrim Polresta Banjarmasin.

May 23, 2026 - 13:01
May 23, 2026 - 17:01
Buron Hampir Dua Tahun, DPO Polres Metro Jakarta Utara Ditangkap di Banjarmasin
Polresta Banjarmasin membekuk seorang DPO Polres Metro Jakarta Utara yang kabur selama dua tahun karena terlibat kasus penggelapan. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Hampir dua tahun buron, tersangka kasus penggelapan kendaraan milik perusahaan ekspedisi asal Jakarta Utara berinisial DH (52) ditangkap Satreskrim Polresta Banjarmasin.

DH yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Metro Jakarta Utara, ditangkap di Jalan Agraria 2, Kecamatan Banjarmasin Barat, Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.

Penangkapan dilakukan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kanit 1 Jatanras Ipda Boy Karter, setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

"DH merupakan buronan kasus dugaan penggelapan dua kendaraan operasional milik perusahaan ekspedisi PT BBM sejak 2023," papar Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa dikutip dari Antara, Sabtu (23/05/2026).

“Pelaku diduga menggelapkan sebuah truk Hino bernomor polisi B 9438 UEK dan sebuah mobil Honda CR-V warna putih metalik bernomor polisi B 3 LQS,” imbuhnya.

DH menjabat sebagai marketing manager, diduga membawa kabur dua kendaraan operasional itu dari kantor PT BBM di Jalan Beringin Blok F-10, Rawabadak Utara, Koja, Jakarta Utara. 

Setelah membawa kabur dan tidak pernah kembali bekerja, pelaku juga diduga memalsukan dokumen berupa Surat Penyerahan Hak (SPH) dan KTP atas nama HM Yunus untuk membalik nama kedua kendaraan tersebut.

“Selain penggelapan dua kendaraan operasional, kasus pemalsuan dokumen juga telah dilaporkan korban HM Yunus (owner PT BBM) ke Polres Metro Jakarta Utara sejak 18 Agustus 2023,” jelas Eru.

Namun proses pencarian kendaraan sempat mengalami hambatan ,lantaran pelaku kerap berpindah tempat dan diduga menyembunyikan aset PT BBM itu.

Belakangan DH diduga mendirikan perusahaan baru bernama Ekspedisi Raand Putra Borneo. Lantas korban menempuh jalur perdata dan berhasil memenangkan gugatan. 

Meski demikian, pelaku melawan dengan mengajukan banding sehingga proses hukum berlangsung cukup panjang hingga hampir dua tahun.

“Dalam putusan banding, pelaku kembali dinyatakan kalah. Namun kendaraan PT BBM tetap tidak diserahkan dan pelaku melarikan diri,” beber Eru.

Atas perbuatan tersebut, DH dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 374 dan atau Pasal 372, serta Pasal 378 KUHP.

"Setelah ditangkap di Banjarmasin, pelaku langsung diserahkan ke Polres Metro Jakarta Utara untuk selanjutnya menjalani proses hukum," tutup Eru.