Polda Kalsel Bongkar Jaringan Fredy Pratama Penyelundup 70 Kilogram Sabu
Satu lagi jaringan gembing sabu Fredy Pratama berhasil dibongkar Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Satu lagi jaringan gembing sabu Fredy Pratama berhasil dibongkar Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan.
Dalam pengungkapan terakhir, dapat disita sebanyak 70,76 kilogram sabu dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, ke Banjarmasin.
"Selain sabu-sabu, disita juga 9.560 butir pil ekstasi," papar Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto dalam press release, Rabu (23/10).
Sedikitnya 6 orang berhasil ditangkap dan terafiliasi dengan Fredy Pratama alias Miming. Diketahui Miming adalah gembong narkoba yang masih menjadi buruan Interpol atas atensi Bareskrim Polri.
Tersangka pertama yang ditangkap berinisial MAZ, Kamis (26/9) di Hotel Familia, Banjarmasin, dengan barang bukti 21 paket sabu-sabu seberat 9.280 gram.
Kemudian Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba melakukan pengembangan dan menangkap MMU, Kamis (3/10) di Jalan Cengkeh Raya, Komplek Ar-Rahman, Kelurahan Sungai Jingah, Banjarmasin.
Dari tangan MMU, ditemukan dua pipet kaca yang masih mengandung sabu seberat 0,02 gram dan satu bong terbuat dari botol minuman lengkap dengan sedotan.
Tersangka MMU diketahui bertugas sebagai operator Fredy Pratama untuk wilayah Jakarta, Surabaya dan Bali.
Berdasarkan pengakuan MMU pula, diidentifikasi keberangkatan sebuah mobil Mitsubishi Triton dan dua pria yang mengambil sabu ke Kalimantan Barat.
Setelah dilakukan survailance dan penguntitan, mobil dimaksud ditemukan dan diberhentikan di Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin, tepatnya depan Kompleks Pondok Metro, Selasa (8/10).
Mobil tersebut dikemudikan pria berinisial AW yang beralamat di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, serta JIB dari Dusun Talaga II, Kabupaten Toli Toli, Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan 50 paket sabu seberat 51,324 gram yang disimpan di bawah kursi belakang dan terbungkus plastik teh bertuliskan Guanyinwang.
Juga diperoleh dua bungkusan berisi 4.552 butir ekstasi berlogo 'Rolls Rocye' seberat 1.749,13 gram, 5.008 butir ekstasi berlogo burung hantu dengan berat 2.182,53 gram, dan 2 paket serpihan ekstasi warna biru seberat 68,38 gram.
Selanjutnya Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel menangkan STV, Kamis (10/10). Warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ini ditangkap di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Banjarmasin.
STV berperan sebagai penjaga gudang narkoba. Ketika digerebek polisi, ditemukan 10 paket besar berisi sabu seberat 10.308 gram.
Dari seluruh rangkaian pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita barang bukti lebih kurang 70,76 kilogram sabu dan 9.560 pil butir ekstasi.
"Kalsel tampaknya menjadi sasaran pasar dari jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan sabu dan ekstasi dari Malaysia lewat Kalbar," beber Winarto.
"Keberhasilan ini telah menyelamatkan sekitar 363.561 jiwa dari pengaruh buruk narkoba, sekaligus menghemat Rp1,8 triliun anggaran negara untuk biaya rehabilitasi pecandu," tutupnya.
What's Your Reaction?