Layanan Berhenti Merokok di Puskesmas Kalsel Diperkuat, Kini Dilengkapi Farmakoterapi
Pemprov Kalimantan Selatan terus berupaya menekan angka perokok dengan meningkatkan kualitas layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di puskesmas.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Pemprov Kalimantan Selatan terus berupaya menekan angka perokok dengan meningkatkan kualitas layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) di puskesmas.
Tidak lagi hanya mengandalkan konseling, layanan diperkuat melalui penerapan farmakoterapi untuk meningkatkan peluang masyarakat berhasil menghentikan kebiasaan merokok.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pencegahan penyakit tidak menular yang masih didominasi faktor risiko konsumsi rokok seperti penyakit jantung, stroke, kanker, diabetes melitus, hingga penyakit paru kronis.
"Merokok masih menjadi faktor risiko utama berbagai penyakit tidak menular," papar Kepala Dinas Kesehatan Kalsel, dr Diauddin, dikutip dari Antara.
"Makanya layanan UBM perlu terus diperkuat agar masyarakat yang ingin berhenti merokok mendapatkan pendampingan optimal," tambahnya.
Pemprov Kalsel sendiri telah menjalankan berbagai program pengendalian konsumsi rokok. Mulai dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), promosi kesehatan, hingga penyediaan layanan berhenti merokok di fasilitas pelayanan kesehatan.
Namun keberhasilan program tersebut juga ditentukan kemampuan tenaga kesehatan dalam melakukan skrining, memberikan konseling, serta menentukan terapi yang sesuai.
"Seluruh kabupaten dan kota di Kalsel telah memiliki Perda tentang KTR. Namun implementasi kebijakan ini masih perlu diperkuat agar menciptakan lingkungan sehat dan menurunkan prevalensi perokok," tegas Diauddin.
Tercatat hingga akhir 2025, sebanyak 191 dari 242 puskesmas di Kalsel atau sekitar 78,93 persen telah membuka layanan UBM.
Capaian tersebut menjadi dasar Dinas Kesehatan Kalsel untuk meningkatkan kualitas pelayanan melalui penerapan farmakoterapi.
"Adapun implementasi farmakoterapi dalam UBM merupakan tindak lanjut pembelajaran dari Puskesmas Penjaringan di DKI Jakarta," ungkap Diauddin.
Farmakoterapi berhenti merokok adalah penggunaan obat-obatan untuk meringankan gejala putus zat nikotin dan mengurangi keinginan kuat untuk merokok.
Terapi dimaksud umumnya dibagi menjadi Terapi Pengganti Nikotin (NRT) dan obat resep nonnikotin yang terbukti secara klinis dapat meningkatkan tingkat keberhasilan berhenti merokok.
"Kami berharap seluruh tenaga kesehatan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melakukan skrining, pendampingan, konseling, hingga pemberian farmakoterapi sesuai indikasi," tutup Diauddin.

