Polda Kalsel Kembali Bongkar Jaringan Fredy Pratama, Narkoba Senilai Rp91,7 Miliar Disita

Kembali Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan memotong peredaran narkoba dari jaringan yang terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

Nov 5, 2025 - 23:29
Nov 5, 2025 - 23:33
Polda Kalsel Kembali Bongkar Jaringan Fredy Pratama, Narkoba Senilai Rp91,7 Miliar Disita
Kembali Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan memotong peredaran narkoba dari jaringan yang terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Kembali Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan memotong peredaran narkoba dari jaringan yang terafiliasi gembong narkotika internasional Fredy Pratama.

Dalam aksi terakhir, disita sebanyak 44.532,65 gram atau lebih kurang 44,5 kilogram sabu dan 24.928 butir ekstasi dari tiga tersangka yang ditangkap Subdit 2 dan Subdit 3.

"Ketika tersangka inisial SB, WC dan ED yang ditangkap membawa narkotika dari luar Kalsel melalui Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah," jelas Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, dikutip dari Antara, Rabu (05/11/2025).

Berita Terkait:

Jongos Gembong Narkotika Fredy Pratama Ditangkap di Banjarmasin

Termasuk Jaringan Fredy Pratama, Narkoba Senilai Rp110 Miliar Dimusnahkan Polda Kalsel

Subdit 2 pimpinan Kompol Oliestha Ageng Wicaksana meringkus SB dan WC di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Anjir Pasar, Barito Kuala, Jumat (31/10/2025).

Dari tangan SB dan WC disita sabu sebanyak 27.042,68 gram atau 27 kilogram dan 24.928 butir ekstasi yang diangkut menggunakan sebuah mobil.

Kemudian Subdit 3 pimpinan AKBP Ade Harri Sistriawan menangkap tersangka ED di Jalan Pramuka, Banjarmasin, Sabtu (01/11/2025). Dalam penangkapan ini, ditemukan sabu sebanyak 17.489,97 gram atau 17,4 kilogram.

Ketiga tersangka masing-masing berasal dari Lampung, Bojonegoro dan Pekanbaru. Mereka diperintah jaringan Fredy Pratama untuk memasok narkoba ke Kalimantan.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Berita Terkait:

Polda Kalsel Sita Puluhan Gram Sabu dan Ekstasi Milik Fredy Pratama

Penangkapan Jaringan Fredy Pratama di Alalak Batola, Polda Kalsel Sita 33 Kilogram Sabu

"Kalau dijadikan uang, total barang bukti sabu 44,5 kilogram dan 24.928 butir pil ekstasi mencapai Rp91,7 miliar. Di sisi lain, pengungkapan kasus ini juga menyelamatkan 247.591 orang dari bahaya narkoba," beber Joko.

Sementara Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang terus berkontribusi memberikan informasi kepada polisi berkaitan peredaran narkoba.

"Memberantas narkoba adalah tugas bersama. Polisi tidak mungkin bisa bekerja sendiri tanpa bantuan masyarakat dan pemangku kepentingan lain," tutupnya.