Jongos Gembong Narkotika Fredy Pratama Ditangkap di Banjarmasin
Untuk kali kesekian, Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap penyelundupan sabu jaringan internasional yang terafiliasi gembong narkotika Fredy Pratama.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Untuk kali kesekian, Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan kembali mengungkap penyelundupan sabu jaringan internasional yang terafiliasi gembong narkotika Fredy Pratama.
Dalam pengungkapan kasus terakhir, ditangkap dua pelaku berinisial AS dan MR yang membawa sabu seberat 51.995 gram atau lebih kurang 51 kilogram dari Malaysia. Kalau dikonversi menjadi uang, barang bukti yang disita senilai Rp87,9 miliar.
"Kedua pelaku ditangkap di pelataran Hotel Pesona Banjarmasin, Kamis (11/09/2025)," jelas Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono dalam press release dikutip dari Antara, Selasa (16/09/2025).
Selain sabu yang dikemas menjadi 48 paket besar, polisi juga menyita 9 paket ekstasi berlogo M warna oranye sebanyak 45.231 butir atau dengan berat 18.794,81 gram.
Kemudian 2 paket ekstasi berlogo kaki kucing warna merah muda sebanyak 9.927 butir atau berat bersih 4.169,34 gram, dan sepaket serpihan ekstasi warna merah muda dengan berat bersih 104,43 gram.
"Penyitaan narkoba tersebut telah menyelamatkan 301.717 jiwa dari penyalahgunaan. Asumsinya setiap gram sabu digunakan 5 orang dan sebutir ekstasi dikonsumsi 1 orang," urai Baktiar.
Pengungkapan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar tersebut berawal dari informasi masyarakat. Selanjutnya Subdit 3 Dit Resnarkoba yang dipimpin AKBP Ade Harri Sistriawan, mengumpulkan data jaringan yang sudah dipetakan.
Hasilnya AS dan MR yang masing-masing berasal dari Bojonegoro dan Lamongan, Jawa Timur, berhasil terdeteksi setibanya di Banjarmasin. Mereka lantas disergap ketika sampai di hotel tempat akan menginap.
"Narkoba tersebut dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, menggunakan perjalanan darat menuju Banjarmasin. Direncanakan sebagian narkoba dibawa kembali ke sejumlah daerah," tutup Baktiar.