Polda Kalsel Tangkap Guru Cabuli Siswi SMA di Batola
Seorang oknum guru SMA di Barito Kuala (Batola), ditetapkan Polda Kalimantan Selatan sebagai pelaku pencabulan anak di bawah umur yang notabene murid sendiri.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Seorang oknum guru SMA di Barito Kuala (Batola), ditetapkan Polda Kalimantan Selatan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur yang notabene murid sendiri.
Dilansir dari Antara, pelalu berinisial IW (28) ditahan sejak 1 Februari 2024.
Adapun kasus tersebut ditangani Panit 1 Unit 1 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Kalsel.
"Pelaku adalah guru mata pelajaran pendidikan jasmani dan kesehatan di sekolah korban. Sementara korban adalah siswi adalah kelas X berusia 16 tahun," jelas Panit 1 Unit 1 PPA Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kalsel, Iptu Felly Manurung, Selasa (13/2).
Awalnya pelaku dan korban kerap berjalan bersama di luar jam pelajaran sekolah.
Kemudian terjadi persetubuhan tersebut sebanyak empat kali yang dilakukan di hotel dan beberapa tempat lain.
"Selain di hotel, juga pernah terjadi di rumah korban saat kosong dan di rumah tante korban," papar Felly Manurung.
Aksi guru cabul itu terbongkar setelah tante korban mendapati bekas bungkus kemasan alat kontrasepsi yang digunakan pelaku di rumah.
Atas perbuatan tersebut, tersangka yang sudah memiliki istri dan dua anak dijerat tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Kemudian Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
What's Your Reaction?