Polres HSS Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Loksado, Sempat Ancam Polisi dengan Senapan Angin

Salah seorang pelaku penganiayaan sadis yang menewaskan Jumaidi (40) di Desa Ulang, Kecamatan Loksado, beberapa waktu lalu, berhasil diringkus Polres Hulu Sungai Selatan (HSS).

Dec 22, 2025 - 20:48
Dec 22, 2025 - 20:48
Polres HSS Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis di Loksado, Sempat Ancam Polisi dengan Senapan Angin
Selain tersangka AR, juga diperlihatkan barang bukti penganiayaan sadis yang menewaskan Jumaidi di Desa Ulang, Kecamatan Loksado, beberapa waktu lalu. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, KANDANGAN - Salah seorang pelaku penganiayaan sadis yang menewaskan Jumaidi (40) di Desa Ulang, Kecamatan Loksado, beberapa waktu lalu, berhasil diringkus Polres Hulu Sungai Selatan (HSS). 

Penangkapan pelaku berinisial AR (28) dilakukan Satreskrim Polres HSS yang dibantu Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan, Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 07.00 Wita.

AR ditangkap ketika sedang berada dalam sebuah rumah yang berlokasi di tengah hutan Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST).

"Pelaku diringkus di Bukit Tindihan, Desa Haruyan Dayak, Kecamatan Hantakan," papar Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi dalam press release dikutip dari Antara, Senin (22/12/2025).

AR sendiri berperan langsung sebagai pelaku dengan menebas dada korban. Sementara seorang lagi berinisial JH masih dalam pengejaran.

Proses penangkapan pelaku tidak mudah. Selain harus melewati hutan dan perbukitan, AR sempat berusaha melawan polisi menggunakan senapan angin.

"Terdengar bunyi letusan dari rumah beratap rumbia yang ditempati pelaku bersama keluarga. Pelaku juga sempat menodong anggota di pintu, lalu masuk ke rumah," tambah Kasat Reskrim Iptu May Pelly Manurung.

Polisi yang berada di luar rumah langsung bersiaga, sekaligus menghindari jatuh korban jiwa. Mereka tidak membalas serangan, karena terdapat keluarga pelaku termasuk anak-anak di sekitar rumah.

"Akhirnya dengan pendekatan persuasif, pelalu dapat diamankan bersama barang bukti berupa mandau yang digunakan menganiaya korban," tambah Pelly.

Adapun penganiayaan terjadi, Jumat (30/05/2025). Semuanya berawal ketika adik korban bernama Oran membonceng sang istri menggunakan sepeda motor.

Lantas di tengah perjalanan, spion sepeda motor mereka beradu dengan spion motor yang dikendarai Alui atau adik AR. Namun demikian, tidak terjadi pertengkaran maupun hal lain yang mencolok.

Memasuki malam hari ketika Oran bersama saksi Andi duduk di teras rumah, singgah dua motor yang dinaiki empat orang. Salah seorang di antaranya adalah JU yang membawa mandau dan langsung menyerang Andi.
  
Sempat terjadi perkelahian, sebelum Oran menarik Andi untuk segera berlindung di dalam rumah. Lantas para pelaku berteriak dan berdatangan lima orang lagi, termasuk AR yang membawa mandau. 

Oleh karena kalah jumlah, Oran dan Andi berusaha menyelamatkan diri melalui pintu belakang. Selanjutnya mereka pun berlari menuju hutan.

Sedangkan Jumaidi yang sedang berada di rumah dan jauh dari lokasi kejadian, telah dikabari perihal penyerangan tersebut. Tanpa pikir panjang, korban mendatangi rumah sang adik menggunakan sepeda motor. Istri korban yang khawatir, kemudian memberitahu warga dan ketua RT setempat. 

Setibanya di lokasi kejadian, korban diadang AR dan JU. Tidak dinyana Jumaidi menjadi bulan-bulanan, sampai akhirnya jasad korban ditemukan tanpa kepala, Sabtu (31/05/2025) sekitar pukul 07.00 Wita.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana karena sengaja merampas nyawa orang lain dengan terang-terangan dan bersama-sama, menggunakan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang diancam 15 tahun penjara," tutup Rusdi.