Presiden Prabowo Menaikkan Upah Minimum Nasional Sebesar 6,5 persen

Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025. Kenaikan yang ditetapkan mencapai 6,5 persen.

Nov 29, 2024 - 23:45 Wita
Nov 30, 2024 - 06:46
Presiden Prabowo Menaikkan Upah Minimum Nasional Sebesar 6,5 persen
Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025. Foto: Detik

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional 2025. Kenaikan yang ditetapkan mencapai 6,5 persen.

Kenaikan upah minimum diumumkan Prabowo di Istana Negara, serta didampingi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Menaker Yassierli, hingga Menkeu Sri Mulyani.

Keputusan diambil setelah rapat terbatas untuk membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

"Kami mengambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional tahun 2025 sebesar 6,5 persen," papar Presiden dikutip dari Antara, Jumat (29/11/2024). 

Kenaikan tersebut sedikit lebih tinggi dari usulan Yassierli yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. 

Selain melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh, penetapan tersebut bertujuan meningkatkan daya beli pekerja sambil tetap menjaga daya saing usaha.

Sementara untuk upah minimum sektoral, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, dan kota/kabupaten.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan upah minimum akan diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan," tutup Prabowo.

Sebelumnya Prabowo juga telah mengumumkan kenaikan gaji guru ASN dan tunjangan guru non-ASN dengan syarat maupun ketentuan berlaku. 

Guru ASN akan mendapat kenaikan 1 kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN menerima tunjangan Rp2 juta setiap bulan mulai 2025.

Syarat utama agar guru ASN ataupun non-ASN bisa mendapat kenaikan gaji adalah dengan mengikuti dan lulus program sertifikasi Pendidikan Profesi Guru (PPG). 

Terkait persyaratan tersebut, PPG akan dilaksanakan untuk 806.486 guru ASN dan non-ASN yang sudah memenuhi kualifikasi D4 dan S1. 

Sekarang masih terdapat 249.623 guru yang belum menempuh pendidikan D4 atau S1. Secara bertahap mulai 2025, mereka akan diberi bantuan pendidikan untuk melanjutkan studi D4 dan S1.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow