Proyek Pokir Gedung Futsal Bermasalah, Kejari Balangan Tahan Seorang Tersangka

Pelaksanaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Balangan menyeret pria berinisial UB sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Nov 27, 2025 - 23:30
Nov 28, 2025 - 03:31
Proyek Pokir Gedung Futsal Bermasalah, Kejari Balangan Tahan Seorang Tersangka
Kejari Balangan menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pokir DPRD Balangan. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, PARINGIN - Pelaksanaan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Balangan menyeret pria berinisial UB sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan itu berkaitan dengan proyek pembangunan gedung futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, dalam tahun anggaran 2021 hingga 2023 senilai Rp1,27 miliar.

”Kami telah menahan tersangka UB selama 20 hari kedepan di Lapas Amuntai untuk kepentingan penyidikan," papar Kajari Balangan, I Wayan Oja Miasta, dikutip dari Antara, Kamis (27/11/2025). 

"Adapun penahanan ini didasarkan kepada alat bukti yang cukup kuat, termasuk hasil audit kerugian keuangan negara," sambungnya.

Didasari laporan hasil perhitungan ahli dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Tadulako Palu, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp694.225.908.

Dalam kasus tersebut, diduga telah terjadi praktik curang dalam pengelolaan proyek pokok pikiran dari mantan anggota DPRD Balangan, terutama untuk prosedur pengadaan barang dan jasa.

Tersangka sendiri awalnya menjabat Kabid Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balangan, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Lantas dalam satu kesempatan di pertengahan 2021, UB terindikasi secara sengaja mengabaikan Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

UB terindikasi menunjuk langsung kontraktor dan konsultan tanpa melalui proses penawaran, klarifikasi dan negosiasi yang seharusnya.

“Proyek dibangun di atas sebidang tanah milik mantan anggota DPRD Balangan yang menjadi pengusul pokir berinisial RB," jelas Wayan.

"UB juga diduga merekayasa administrasi dengan membuat surat permohonan fiktif dari Lurah Batu Piring agar pembangunan tersebut seolah-olah atas permintaan masyarakat,” tambahnya.

Diketahui proyek pembangunan gedung futsal tersebut dikerjakan bertahap. Dalam APBD 2021 atau tahap pertama, dikucurkan anggaran sebesar Rp200.000.000. 

Kemudian dalam APBD 2022, digelontorkan lagi anggaran sebesar Rp200.000.000. Sedangkan dalam APBD 2023, dikucurkan anggaran sebesar Rp870.860.000.

”Tentunya kami tidak berhenti kepada satu tersangka. Penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka baru,” tambah Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Nur Racmansyah.