Puluhan Ribu Warga Banjarmasin Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Gratis Mulai 2026

Terhitung mulai 2026, Pemkot Banjarmasin menerapkan kebijakan baru terkait kepesertaan BPJS Kesehatan.

Jan 15, 2026 - 14:07
Jan 16, 2026 - 14:07
Puluhan Ribu Warga Banjarmasin Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan Gratis Mulai 2026
Sebanyak sekitar 67 ribu warga yang sebelumnya mendapat bantuan pembayaran iuran dari pemerintah daerah, dipastikan tidak lagi ditanggung Pemkot Banjarmasin. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Terhitung mulai 2026, Pemkot Banjarmasin menerapkan kebijakan baru terkait kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Sebanyak sekitar 67 ribu warga yang sebelumnya mendapat bantuan pembayaran iuran dari pemerintah daerah, dipastikan tidak lagi ditanggung.

"Warga yang dihapus dari daftar penerima bantuan tersebut berasal dari kategori pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Juga masyarakat yang tidak termasuk kelompok penduduk miskin," papar Plt Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Muhammad Ramadhan, dikutip dari Antara, Kamis (15/01/2026).

“Total sekitar 67 ribu yang dihapus, karena memang seharusnya mereka menggunakan BPJS Kesehatan secara mandiri,” sambungnya.

Dalam Dinas Sosial Banjarmasin, jumlah penduduk miskin yang berhak mendapatkan bantuan jaminan kesehatan tercatat sekitar 45 ribu jiwa. Kelompok inilah yang tetap menjadi prioritas dalam penjaminan iuran BPJS Kesehatan.

Sebelumnya Pemkot Banjarmasin menanggung iuran BPJS Kesehatan untuk sekitar 112 ribu jiwa. Dalam setiap tahun, harus dialokasikan anggaran hingga Rp81 miliar.

“Anggaran yang dikeluarkan cukup besar, jika lebih dari 100 ribu jiwa dijamin. Makanya perlu dilakukan penyesuaian agar bantuan tepat sasaran,” tukas Ramadhan.

Meski demikian, pelayanan kesehatan dasar tetap gratis untuk seluruh masyarakat Banjarmasin, khususnya di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas.

Sementara Kepala Dinas Sosial Banjarmasin, Nuryadi, menegaskan jumlah warga miskin di Kota Seribu Sungai Sekarang berjumlah 45 ribu jiwa. 

Dinas Sosial sendiri memiliki kewenangan melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan, termasuk penyesuaian dengan kemampuan anggaran Dinas Kesehatan.

“Hasil verifikasi tersebut dilaporkan dan koordinasikan dengan BPJS Kesehatan sebagai dasar penjaminan layanan kesehatan untuk masyarakat kurang mampu,” jelas Nuryadi.

"Adapun fokus pemberian bantuan jaminan kesehatan diarahkan kepada warga Desil 1 dan Desil 2 atau kelompok masyarakat dengan kategori sangat miskin dan miskin, termasuk penyandang disabilitas," tutupnya.