Ratusan Pelaku Kejahatan Terjaring Operasi Sikat Intan II di Kalsel, Termasuk Penggelapan 15 Mobil
Sebanyak 234 pelaku kejahatan berhasil ditangkap Polda Kalimantan Selatan dan enam polres jajaran selama Operasi Sikat Intan II 2025.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Sebanyak 234 pelaku kejahatan berhasil ditangkap Polda Kalimantan Selatan dan enam polres jajaran selama Operasi Sikat Intan II 2025.
Pelaksanaan operasi kewilayahan tersebut berlangsung selama 14 hari di lima kabupaten/kota dalam rentang 3 hingga 16 November 2025.
"Dari ratusan tersangka, sebanyak 25 di antaranya merupakan target operasi," papar Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang dikutip dari Antara, Kamis (11/12/2025).
Selain menangkap pelaku, juga disita barang bukti berupa 19 bilah senjata tajam, 1.492 botol minuman keras, 18 sepeda motor, 15 mobil, 26 baterai tower Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel, 89 paket sabu dan 7 butir ekstasi.
Dari sekian kasus, perkara pencurian baterai tower BTS dan penggelapan mobil dinilai paling menonjol. Khusus pencurian baterai tower BTS, ditangkap sebanyak 9 tersangka.
Setidaknya dalam setahun terakhir, mereka beroperasi di Kotabaru dan Tanah Bumbu. Baterai-baterai yang dicuri kemudian dijual seharga Rp10.500 per kilogram. Sedangkan berat baterai diketahui berkisar antara 60 hingga 75 kilogram.
Sementara kasus penggelapan mobil bermula dari laporan warga Banjar bernama Maghfirah. Awalnya korban meminjamkan mobil Honda HRV warna hitam bernomor polisi DA 1141 BH kepada kerabat berinisial MR.
Belakangan mobil yang masih terikat kredit tersebut digadaikan MR kepada AH senilai Rp35 juta tanpa sepengetahuan korban. Akhirnya korban harus mencari AH untuk mengambil mobil.
Ketika akan mengambil mobil, AH meminta uang tebusan kepada korban sebesar Rp70 juta. Korban pun menyanggupi permintaan uang tebusan ini.
Ternyata AH tidak mengembalikan mobil tersebut, tetapi digadaikan lagi senilai Rp70 juta kepada FD melalui perantara RD.
Kemudian FD mengubah mobil menjadi berwarna merah dan memalsukan nomor polisi menjadi B 2695 KZF untuk menghindari kejaran leasing.
Selanjutnya Ditreskrimum Polda Kalsel menangkap FD dan RD, Sabtu (18/10/2025) lalu yang selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti 11 unit mobil.
Hasil pengembangan terhadap dua tersangka, terungkap praktik jual beli mobil take over kredit. Modusnya mereka memperdaya para korban seolah mobil yang dibeli adalah hasil curian.
"Pelaku memasang GPS di beberapa mobil, lalu kembali mengambil mobil tersebut dengan dalih menerima laporan dari seseorang yang mengaku sebagai korban penggelapan," jelas Frido.
"Selanjutnya kedua tersangka dijerat Pasal 378 dan atau 380 jo 480 KUHP tentang penipuan, penggelapan, dan penadahan," imbuhnya.
Dari total 15 mobi yang berhasil diselamatkan, sebanyak 2 unit di antaranya langsung diserahkan kepada pemilik oleh Wadir Reskrimum AKBP Diaz Sasongko.
"Kami mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi mobil over credit. Kebanyakan bermasalah dan akhirnya menjadi korban kejahatan," tegas Frido.
Sementara Kapolda Kalsel melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi berterima kasih kepada masyarakat atas dukungan terhadap pelaksanaan Operasi Sikat Intan II, sehingga semua target operasi berhasil ditangkap.
"Kami juga mengapresiasi seluruh personel, termasuk Unit Resmob dan Macan Kalsel dari Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum yang berjibaku di lapangan," papar Adam.