Rentan Benturan Kepentingan, KPK Mengingatkan Pemda di Kalsel Soal Pokir
Dinilai rentan berbenturan kepentingan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pemerintah daerah (pemda) di Kalimantan Selatan dengan program pokok pikiran (pokir) DPRD.
KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Dinilai rentan berbenturan kepentingan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh pemerintah daerah (pemda) di Kalimantan Selatan dengan program pokok pikiran (pokir) DPRD.
Pokir DPRD merupakan bagian sah dalam proses perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Melalui mekanisme tersebut, anggota dewan dapat menyampaikan aspirasi masyarakat hasil reses untuk diintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan.
Namun KPK menyoroti bahwa dalam praktik di lapangan, pokir kerap disusupi kepentingan pribadi maupun transaksi anggaran yang menyimpang dari prinsip akuntabilitas.
Dalam Rakor Pencegahan Korupsi Perencanaan dan Penganggaran bersama pejabat tinggi Pemprov Kalsel dan bupati/wali kota, Rabu (23/07/2025), Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK Ely Kusumastuti menyebut pokir sebagai titik rawan.
"Titik rawan perencanaan APBD terdapat di sektor pokir yang diajukan tidak sesuai RKPD dan RPJMD, karena benturan kepentingan maupun intervensi pihak tertentu," ungkap Ely dikutip dari Antara.
Pokir juga akan menjadi masalah besar, ketika tidak transparan disampaikan dan diusulkan di luar batas ketentuan waktu akibat konflik kepentingan dan turut campur pihak tertentu.
"Kemudian pokir yang diusulkan, dilaksanakan sendiri pihak pengusul bukan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terkait," beber Ely.
"Pokir semakin rawan korupsi, karena besaran maupun alokasi pagu nilai tertentu diminta tanpa disertai rincian kebutuhan riil," sambungnya.
Selain terkait pokir, titik rawan perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) adalah penyaluran hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan.
Apabila dana hibah, bantuan sosial dan bantuan keuangan tidak disampaikan transparan, juga berpotensi terjadi benturan kepentingan dalam pengalokasian.
"Dampak berikutnya adalah menimbulkan permintaan komitmen fee saat pencairan oleh oknum tertentu," tukas Ely.
Masalah lain mengenai keterlambatan penyampaian proposal hibah dan bantuan keuangan, tetapi tetap dipaksakan untuk diakomodasi lantara benturan kepentingan dan intervensi pihak tertentu.
Sementara Wakil Gubernur Kalsel, Hasnuryadi Sulaiman, menegaskan berkomitmen memperkuat tata kelola keuangan daerah yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel.
"Hasil evaluasi atau rekomendasi yang disampaikan akan menjadi dasar penting untuk perbaikan tata keuangan agar bebas dari korupsi," sahut Hasnuryadi.