Retreat Kepala Dinas dan Problematika Dasar Hukum: Antara Simbolik, Urgensi, dan Tata Kelola Publik
DALAM tata kelola pemerintahan daerah, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran publik wajib berlandaskan dasar hukum yang jelas. Mulai dari regulasi pokok, standar biaya, hingga keterkaitannya dengan program prioritas.
DALAM tata kelola pemerintahan daerah, setiap kegiatan yang menggunakan anggaran publik wajib berlandaskan dasar hukum yang jelas. Mulai dari regulasi pokok, standar biaya, hingga keterkaitan dengan program prioritas.
Namun belakangan muncul fenomena baru yang disebut retreat kepala dinas, sebuah aktivitas yang menurut hemat penulis sama sekali tidak dikenal dalam struktur regulasi resmi, baik dalam Permendagri, Peraturan Kepala Daerah, maupun perangkat hukum lain terkait pengembangan kompetensi aparatur.
Jika kegiatan ini lantas dikategorikan sebagai rapat koordinasi, bimbingan teknis, ataupun peningkatan kapasitas, maka terjadi penyesuaian terminologi yang tidak tepat.
Mengapa? Penyebabnya secara esensial konsep retreat tidak bersifat teknis maupun administratif. Kegiatan ini lebih menyerupai aktivitas simbolik atau penyegaran, bukan kegiatan strategis yang diatur dalam koridor regulasi. Maka ketika ditanya “Apa dasar hukum retreat?” Jawabannya sederhana: tidak ada alias big no.
Menariknya dalam diskursus publik, anggota DPRD menyeletuk bahwa retreat memiliki dasar hukum Pasal 6 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional.
Sebelum menjawab klaim tersebut, perlu digarisbawahi bahwa pihak yang seharusnya memberikan penjelasan adalah Humas Sekretariat Daerah. Meski sah-sah saja anggota DPRD berbicara, tetapi jawabannya belum tentu tepat.
Untuk menjawab apakah benar retreat berlandaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019, kita harus kembali kepada prinsip dasar penafsiran hukum: setiap undang-undang memiliki ruang lingkup yang spesifik dan tidak bisa ditafsirkan secara liar.
Sepemahaman penulis ketika membaca undang-undang tersebut, ruang lingkup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 hanya mengatur komponen cadangan, komponen pendukung, mobilisasi, bela negara, penggunaan sumber daya nasional untuk pertahanan, dan peran warga dalam pertahanan negara.
Pembiayaan dari APBD
Untuk menjawab pertanyaan dasar hukum retreat, maka yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah sumber pembiayaan. Berdasarkan informasi yang didapat dari beberapa sumber, retreat yang dilaksanakan para pejabat Pemkab Barito Kuala bersumber dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).
Sedangkan APBD merupakan instrumen resmi tata kelola pemerintahan daerah yang otomatis berada dalam lingkup Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Vide: Pasal 1 ayat 32 Bab I Ketentuan umum) .
Otomatis pula Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tidak bisa menjadi dasar hukum kegiatan retreat karena adanya perbedaan ruang lingkup dalam kedua aturan tersebut.
Bahasa sederhananya setiap sen APBD merupakan perwujudan dari kegiatan tata kelola pemerintahan daerah dan bukan domain dari Undang-Undang 23/2019 yang menitikberatkan kepada sektor pertahanan.
Bahkan menyangkut APBD diatur lebih rigit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kalau mau mencari pembenaran karena sumber pembiayaan retreat berasal dari APBD, silakan cari pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 juncto PP Nomor 12 Tahun 2019 sebagai bahan cocoklogi. Apakah ada? Jawabannya tidak ada.
Minim Urgensi
Dari perspektif kebutuhan organisasi, retreat kepala dinas juga tidak memiliki urgensi yang jelas. Patut diketahui kepala dinas adalah pejabat struktural dengan kewajiban menjalankan fungsi koordinasi, evaluasi, dan perencanaan dalam format kerja formal yang diatur regulasi, baik undang-undang, peraturan pemerintah maupun permendagri dan permenpan.
Pun pengembangan kompetensi sudah difasilitasi melalui jalur resmi seperti pelatihan teknis, manajerial, dan sosial kultural melalui Lembaga Administrasi Negara LAN, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM), atau pusat pelatihan yang terakreditasi.
Oleh sebab itu, kegiatan retreat tidak memberikan nilai tambah signifikan, selain simbol penyegaran yang sebenarnya dapat dilakukan tanpa mengorbankan anggaran publik.
Sedianya pemerintahan daerah memiliki skala prioritas yang jauh lebih konkret dan mendesak seperti peningkatan layanan publik, kualitas belanja, percepatan pembangunan, dan pengentasan masalah sosial dan ekonomi masyarakat.
Ketika pejabat tinggi menghabiskan waktu dan anggaran untuk retreat, muncul kesan bahwa birokrasi lebih sibuk dengan aktivitas internal ketimbang menyelesaikan persoalan yang paling mendasar di tengah–tengah masyarakat.
Disisi lain, kegiatan semacam ini justru dapat menimbulkan persepsi publik bahwa pejabat mencari ruang 'liburan terselubung' yang dibalut jargon kerja. Padahal hasilnya tidak terukur dan tidak memiliki implikasi langsung terhadap tata kelola pemerintahan.
Oleh: Akhmad Wahyuni, S.Sos., M.IP.
(Pensiunan ASN Pemkab Barito Kuala. Alumni Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Banjarbaru dan Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Lambung Mangkurat)