Revisi Undang-Undang Desa Disahkan, Jabatan Kades Genap 8 Tahun

DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pengesahan ini membuat jabatan kepala desa (kades) menjadi genap 8 tahun.

Maret 28, 2024 - 22:52 Wita
Maret 28, 2024 - 22:52
Revisi Undang-Undang Desa Disahkan, Jabatan Kades Genap 8 Tahun
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menerima dokumen pandangan dari pemerintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat paripurna DPR ke-14 masa persidangan IV 2023-202, Kamis (28/3). Foto: Kabar DPR

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - DPR RI akhirnya mengesahkan RUU Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pengesahan ini membuat jabatan kepala desa (kades) menjadi genap 8 tahun.

Pengesahan dilakukan DPR RI dalam forum pengambilan keputusan tingkat kedua dalam rapat paripurna, Kamis (28/3).

Dikutip dari CNBC, Pengambilan keputusan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, setelah terlebih dahulu menanyakan kepada masing-masing fraksi.

Tidak satupun dari total 9 fraksi di DPR menolak atau menentang pengesahan RUU Desa yang merevisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.

Dalam revisi tersebut, jabatan kepala desa telah disepakati menjadi 8 tahun maksimal dua periode secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Ketentuan Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 ini berkurang dari kesepakatan rapat pleno pengambilan keputusan. 

Sebelumnya diusulkan supaya masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Namun dibanding UU Nomor 6 Tahun 2014, terjadi penambahan masa jabatan. 

Dalam ketentuan lama, Pasal 39 berbunyi masa jabatan kepala desa hanya selama 6 tahun, meski dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Tidak hanya kades, revisi juga menetapkan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menjadi 8 tahun untuk dua periode. Sebelumnya hanya selama 6 tahun untuk tiga periode sebagaimana tertuang dalam Pasal 56.

Dalam Pasal 118 RUU Desa juga telah ditetapkan bahwa ketentuan kades dan anggota BPD yang telah menjabat selama 2 periode sebelum undang-undang ini berlaku, dapat mencalonkan diri satu periode lagi berdasarkan undang-undang ini.

Kemudian kades dan anggota BPD yang masih menjabat dalam periode pertama dan kedua menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut, dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

Adapun kades dan anggota BPD yang masih menjabat dalam periode ketiga tetap menyelesaikan sisa masa jabatan sesuai Pasal 118 RUU Desa.

Ketentuan dalam RUU Desa juga menetapkan kades maupun perangkat desa menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah. 

Juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Dimaksud tunjangan untuk kades dan perangkat desa antara lain adalah tunjangan istri/suami, anak, kinerja, dan hasil pemanfaatan tanah milik desa atau yang sejenis.

Sementara anggota BPD juga mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan besaran yang ditetapkan peraturan bupati/walikota.

Pun mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, dan tunjangan purnatugas sekali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah. 

Sedangkan tunjangan untuk anggota BPD antara lain tunjangan istri/suami, anak dan tunjangan kinerja. 

Adapun tunjangan purnatugas anggota BPD adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan dalam bentuk uang atau setara.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow