Ribuan Warga Binaan di Kalsel Terima Remisi HUT RI, 51 Orang Langsung Bebas

Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia juga menjadi kabar gembira untuk ribuan warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan.

Aug 17, 2026 - 23:03
Aug 17, 2026 - 23:22
Ribuan Warga Binaan di Kalsel Terima Remisi HUT RI, 51 Orang Langsung Bebas
Sejumlah warga binaan yang menghadiri prosesi penyerahan remisi di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Senin (17/08/2026). Foto: Media Center Kalsel

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia juga menjadi kabar gembira untuk ribuan warga binaan pemasyarakatan di Kalimantan Selatan.

Tercatat sebanyak 6.189 warga dan anak binaan di Kalsel menerima Remisi Umum (RU) 2026. Besaran remisi yang diberikan mulai dari 1 bulan hingga paling lama 6 bulan atau sesuai dengan ketentuan dan persyaratan berlaku.

Dari sekian orang, sebanyak 133 narapidana memperoleh RU II dan 51 orang di antaranya langsung bebas. Sedangkan 82 warga binaan lain masih harus menjalani kurungan pengganti denda atau pidana subsider.

Juga terdapat 10 anak binaan yang memperoleh pengurangan masa pidana. 9 orang memperoleh pengurangan sebagian masa pidana, dan seorang lain mendapatkan pengurangan seluruh masa pidana.

Mereka yang mendapatkan remisi, sebanyak 105 orang di antaranya berada di Rutan Kelas IIB Barabai, Rutan Kelas IIB Rantau sebanyak 168 warga binaan, Lapas Kelas IIA Banjarmasin sejumlah 1.188 orang dan 107 warga binaan di Rutan Tanjung.

Selain remisi umum, terdapat pula remisi tambahan kepada sebanyak 18 warga binaan dan remisi tambahan donor darah kepada seorang warga binaan.

Adapun penyerahan surat keputusan secara simbolis dilakukan Gubernur Kalsel, H Muhidin, di Lapas Kelas IIB Banjarbaru, Senin (17/08/2026).

"Pemberian remisi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada seluruh warga dan anak binaan," papar Muhidin.

“Mudah-mudahan remisi mendorong warga binaan memperbaiki diri, disiplin, dan berkarya di lembaga masing-masing supaya tahun depan bisa mendapatkan remisi lagi,” imbuhnya.

Sementara Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalsel, Erwedi Supriyatno, menambahkan sistem pemasyarakatan masih menghadapi tantangan besar berupa kelebihan kapasitas hunian.

Terdapat 18 satuan kerja pemasyarakatan yang terdiri dari 8 lapas, 1 Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), 6 Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan 3 Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Total kapasitas hunian seluruh satuan kerja tersebut hanya mencapai 4.382 orang. Namun jumlah penghuni mencapai 8.716 orang yang terdiri dari 7.320 narapidana, 30 anak binaan, dan 1.366 tahanan atau kelebihan 99 persen.

"Padahal pelaksanaan program pemasyarakatan tidak hanya berfokus jepada pemberian hak warga binaan, tetapi juga memastikan proses pembinaan tetap berjalan dan mereka memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat," beber Erwedi.

"Makanya keberhasilan seorang warga binaan mendapatkan remisi seharusnya tak dipandang sebagai akhir dari proses pembinaan. Justru remisi menjadi pengingat agar warga binaan terus mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun," tambahnya.