Bukan Tempat Hiburan, 8 Ruang Karaoke di Warung UMKM Pasar Pelaihari Tanah Laut Dihentikan
Setelah dikeluhkan masyarakat sekitar, aktivitas karaoke di sejumlah warung UMKM Pasar Pelaihari, akhirnya ditertibkan Satpol PP dan Damkar Tanah Laut.
KABARKALSEL.COM, PELAIHARI – Setelah dikeluhkan masyarakat sekitar, aktivitas karaoke di sejumlah warung UMKM Pasar Pelaihari, akhirnya ditertibkan Satpol PP dan Damkar Tanah Laut.
Penertiban dilakukan dengan mendatangi langsung sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas hiburan karaoke. Dalam pemeriksaan ini, ditemukan 8 ruang karaoke yang dikelola tiga orang.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh aktivitas karaoke dihentikan dan pengelola dipanggil untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan," papar Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, Danoe Sulaiman, dikutip dari Antara, Sabtu (15/08/2026).
Diketahui warung-warung tersebut sejak awal diperuntukkan sebagai tempat usaha makanan dan minuman, serta kegiatan UMKM lain.
Dengan demikian, penggunaan sejumlah ruangan sebagai tempat hiburan karaoke dinilai tidak sesuai dengan fungsi kawasan yang telah ditetapkan.
Penertiban juga dilakukan setelah masyarakat menyampaikan keluhan terkait aktivitas karaoke yang diduga berlangsung hingga malam hari. Suara musik dari lokasi dilaporkan terdengar hingga lingkungan sekitar dan mengganggu kenyamanan warga.
"Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat. karena ketertiban dan kenyamanan lingkungan harus dijaga. Tempat yang diperuntukkan untuk UMKM harus digunakan sesuai fungsi dan ketentuan berlaku," tegas Danoe.
Sebelum penertiban dilakukan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanah Laut telah menyampaikan surat kepada pemilik warung. Surat tersebut berisi imbauan agar aktivitas hiburan karaoke dihentikan dan tempat usaha dikembalikan sesuai fungsi.
"Selanjutnya akan memperkuat pengawasan terhadap kawasan tersebut untuk memastikan fasilitas yang disediakan untuk pelaku UMKM tetap digunakan sesuai fungsi," tutup Danoe.

