Sah! Upah Minimum Provinsi Kalsel Rp3,4 juta
Resmi sudah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan dinaikkan per 1 Januari 2025.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Resmi sudah Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Selatan dinaikkan per 1 Januari 2025.
Dikutip dari Antara, UMP Kalsel yang disahkan bernilai sebesar Rp3.496.150. Pengesahan didasari Keputusan Gubernur Kalsel Nomor: 100.3.3.1/01060/KUM/2024.
Putusan itu sendiri mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Seiring putusan baru, otomatis Keputusan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0792/KUM/2023 tentang Penetapan UMP 2024 tidak lagi berlaku.
"Kenaikan yang diterapkan sebesar 6,5 persen dari semula Rp3.282.812,21 menjadi Rp3.496.150," papar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, Jumat (13/12/2024).
"Kenaikan UMP merupakan upaya mewujudkan upah yang lebih realistis ke arah pencapaian kebutuhan hidup layak dan meningkatkan kesejahteraan pekerja," imbuhnya.
Baca juga:
Sambut Tahun Baru, UMP Kalsel 2025 Bertambah Rp213 Ribu
Presiden Prabowo Menaikkan Upah Minimum Nasional Sebesar 6,5 persen
UMP Kalsel sebagaimana dimaksud Keputusan Gubernur Kalsel merupakan upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja 7 jam per hari atau 40 jam per pekan untuk sistem waktu kerja 6 hari selama seminggu, atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu untuk sistem waktu kerja 5 hari per pekan.
Kemudian pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap, dan masa percobaan, upah diberikan paling sedikit sebesar upah minimum hanya berlaku untuk pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari setahun.
"Kenaikan UMP akan menutupi kebutuhan yang melonjak akibat inflasi. Kalsel sendiri berada di peringkat 9 dari 37 provinsi yang menetapkan UMP," tutur Irfan.
"Selanjutnya akan dilakukan pengawasan intensif untuk memastikan perusahaan atau pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja memberikan upah sesuai ketentuan," tutupnya.
What's Your Reaction?