Sanksi Dicabut KLH, TPA Hatiwin Tapin Kembali Beroperasi
Pemkab Tapin memastikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hatiwin di Desa Hatiwin, Kecamatan Tapin Selatan, kembali beroperasi, setelah sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi dicabut.
KABARKALSEL.COM, RANTAU - Pemkab Tapin memastikan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Hatiwin di Desa Hatiwin, Kecamatan Tapin Selatan, kembali beroperasi, setelah sanksi administratif dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi dicabut.
Pencabutan sanksi tertuang dalam keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, sekaligus membatalkan penghentian pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Hatiwin.
“Alhamdulillah sanksi sudah dicabut. Ini bukti kami serius melakukan serangkaian pembenahan yang dilakukan bertahap sesuai ketentuan,” papar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tapin, Nordin, dikutip dari Antara, Rabu (22/04/2026).
Pencabutan sanksi dilakukan setelah KLH melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang menunjukkan perbaikan signifikan dalam pengelolaan TPA Hatiwin.
“Pengawasan lapangan dilakukan sejak Oktober 2025 dan evaluasi di awal 2026 menyatakan seluruh kewajiban dalam sanksi telah dipenuhi,” jelas Nordin.
Sejumlah aspek teknis yang dibenahi di antaranya penerapan sistem sanitary landfill, pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga penataan operasional TPA.
Salah satu perubahan paling mencolok adalah penerapan disiplin sistem sanitary landfill. Metode ini mengharuskan seluruh sampah wajib ditutup dengan tanah dalam waktu maksimal empat hari.
“Bobot kepatuhan kami sudah mencapai sekitar 90 persen. Adapun Tapin sempat berada di posisi terendah di Kalimantan Selatan, sebelum perbaikan terus dilakukan secara konsisten," tutup Nordin.



