Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah di Lahan Konsensi PT AGM, Hakim Dalami Keterangan Tiga Saksi
Persidangan atas tindak pidana pemalsuan surat tanah dan atau penyerobotan tanah di Hulu Sungai Selatan (HSS), terus bergulir di Pengadilan Negeri Kandangan.
KABARKALSEL.COM, KANDANGAN - Persidangan atas tindak pidana pemalsuan surat tanah dan atau penyerobotan tanah di Hulu Sungai Selatan (HSS), terus bergulir di Pengadilan Negeri Kandangan.
Perkara yang menjerat tiga terdakwa Tirawan, Muhammad Herman dan Toar Larry Smith Pangeman dengan penggugat PT Antang Gunung Meratus (AGM), berlanjut dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat tanah dan penyerobotan lahan yang berlokasi di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, serta berada di dalam wilayah konsesi PKP2B PT AGM.
JPU menghadirkan tiga saksi dari pelapor dalam sidang di Ruang Cakra lantai 1 PN Kandangan. Proses persidangan terbuka dipimpin ketua majelis hakim Eko Setiawan, dihadiri pula para terdakwa didampingi kuasa hukum, Selasa (21/07/2026).
Tiga saksi yang dihadirkan menyampaikan dan menjawab keterangan yang diperlukan JPU maupun majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Agenda pemeriksaan saksi berlangsung cukup lama, karena masing-masing saksi dimintai penjelasan terkait kronologi dan dokumen yang menjadi pokok perkara.
Kuasa hukum pelapor dari PT AGM, Ardian Pratomo dari Boyamin Saiman Law Firm, menilai keterangan para saksi mengungkap sejumlah fakta yang dinilai penting untuk dipertimbangkan majelis hakim.
“Ini bukan sebatas persoalan pemalsuan surat dan pihak terdakwa mengakui bersalah. ini menyangkut rangkaian peristiwa yang berpotensi menjadi preseden apabila klaim sepihak terhadap tanah yang telah diproses sesuai aturan dibiarkan terjadi," papar Ardian.
Ardian menegaskan kepemilikan tanah tersebut sudah diperoleh dengan jalan benar dan taat aturan. Langkah hukum yang diambil perusahaan dilakukan lantaran pihak pelapor telah berjalan atau proses pembebasan lahan sesuai prosedur, norma, dan aturan hukum.
Namun ketika muncul klaim masyarakat mengatasnamakan kepentingan pribadi, tentu pelapor tidak menerima dengan begitu saja. Meskipun secara kemanusiaan memaafkan, hukum tentu perlu ditindaklanjuti sampai selesai.
“Padahal kegiatan perusahaan sudah dilakukan prosedur jelas, dilakukan di tanah yang sudah dibebaskan. Jangan sampai menjadi hal-hal kebiasaan yang bisa dilakukan pelaku di kemudian hari,” terangnya.
Ardian berharap proses hukum yang sedang berjalan membuat kejadian serupa tidak terjadi dan menjadi kebiasaan berulang dengan modus serupa, serta tidak merugikan perusahaan maupun masyarakat.
Selanjutnya majelis hakim menjadwalkan persidangan kembali digelar, Senin (27/07/2026), dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU.

