Tak Boleh Sembarangan, Penggalangan Dana Harus Ikuti Permensos

Sekalipun bertujuan mulia, Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tidak bisa sembarangan dilakukan, karena wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi.

Dec 10, 2025 - 18:57
Dec 10, 2025 - 19:00
Tak Boleh Sembarangan, Penggalangan Dana Harus Ikuti Permensos
Salah satu posko penggalangan dana yang dibuat Dinas Sosial untuk membantu korban banjir dan tanah longsor di Sumatera. Foto: MC Kalsel

KABARKALSEL.COMM BANJARMASIN – Sekalipun bertujuan mulia, Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) tidak bisa sembarangan dilakukan, karena wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi.

Dalam beberapa pekan terakhir, marak masyarakat yang berinisiatif melakukan aksi penggalangan dana untuk korban bencana banjir dan tanah longsor di Sumatera.

Selain membuka posko, penggalangan dana juga dilakukan di beberapa ruas jalan protokol. Biasanya sejumlah pelaksana penggalangan dana berjejer di tengah maupun pinggir jalan sembari membawa kardus. 

Mengingat Indonesia adalah negara hukum, PUB sudah memiliki ketentuan yang diatur dalam Peratusan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2021 dan Nomor 8 Tahun 2024.

“Dalam regulasi dijelaskan PUB dapat dilakukan oleh masyarakat dalam bentuk perkumpulan atau yayasan," ungkap Kepala Dinas Sosial Kalimantan Selatan Muhammad Farhanie, melalui Kabid Pemberdayaan Sosial Gusnanda Effendi, Rabu (10/12/2025).
 
"Namun pelaksanaan PUB yang dilakukan perkumpulan atau yayasan tersebut harus memiliki izin atau rekomendasi sesuai lingkup wilayah aktivitas,” sambungnya.

Kalau kegiatan hanya dilakukan di satu kabupaten/kota, berarti izin dikeluarkan oleh Dinas Sosial atau DPMPTSP kabupaten/kota setempat. 

Sedangkan lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi, izin diterbitkan pemerintah provinsi. Adapun penggalangan dana yang mencakup lebih dari satu provinsi harus mengantongi izin dari Kementerian Sosial.

"Pengawasan PUB disesuaikan dengan lingkup izin yang dikeluarkan. Selain pengawasan formal oleh instansi pemerintah, masyarakat juga memiliki hak melakukan kontrol sosial terhadap kegiatan penggalangan dana di lapangan," beber Gusnanda.

“Khusus pengawasan administrasi, Dinas Sosial memiliki kewenangan regulatif. Namun di lapangan, kami juga bersinergi dengan Satpol PP untuk menjaga ketertiban umum,” tambahnya.

Izin PUB sendiri mewajibkan penyelenggara menjaga aspek keamanan, ketertiban, dan ketentraman umum, terutama kalau kegiatan dilakukan di ruang publik seperti jalan raya.

Pun izin PUB diberikan untuk jangka waktu maksimal 3 bulan. Jika penyelenggara ingin memperpanjang selama 1 bulan, mereka wajib melaporkan penggunaan hasil pengumpulan dana atau barang kepada instansi pemberi izin.

“Laporan tersebut penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, serta memastikan dana yang terkumpul benar-benar digunakan untuk tujuan kemanusiaan,” tegas Gusnanda.

"Kami mengimbau seluruh pihak yang ingin melakukan penggalangan dana bencana agar terlebih dahulu mengurus izin resmi. Hal ini untuk memastikan seluruh kegiatan berjalan tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan," tutupnya.