Tak Sesuai Pleno, DPP Golkar Diminta Tinjau Ulang Penunjukan Ketua DPRD Batola

Penunjukan Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono sebagai ketua DPRD di Barito Kuala (Batola) oleh DPP Partai Golkar, mendapat respons negatif.

Sep 21, 2024 - 23:39 Wita
Sep 24, 2024 - 22:01
Tak Sesuai Pleno, DPP Golkar Diminta Tinjau Ulang Penunjukan Ketua DPRD Batola
Pelantikan anggota DPRD Barito Kuala masa bakti 2024-2029 beberapa waktu lalu. Foto: Prokopim Batola

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Penunjukan Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono sebagai ketua DPRD di Barito Kuala (Batola) oleh DPP Partai Golkar, mendapat respons negatif.

Sebagai partai politik pemenang Pemilu 2024 di Batola dan meraih 12 kursi, Partai Golkar berhak menempatkan kader di kursi ketua DPRD.

Seiring waktu berjalan, terbit keputusan DPP Partai Golkar tertanggal 11 September 2024 yang menetapkan Ayu sebagai ketua DPRD di Batola. Surat diteken Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadia, serta Muhammad Sarmuji selalu Sekretaris Jenderal.

Namun keputusan tersebut dinilai sepihak, karena tak sesuai dengan hasil rapat pleno DPD Partai Golkar Batola yang digelar beberapa bulan sebelumnya, tepatnya 28 Mei 2024.

Diketahui dalam berita acara rapat, Partai Golkar Batola mengusulkan empat nama sebagai calon ketua. Syarif Faisal ditempatkan di posisi teratas, diikuti Nanang Kaderi, Hj Rini Dewi Kencana dan Ayu Dyan di urutan terakhir.

Pun dalam pleno yang sama, seluruh pimpinan pengurus kecamatan secara aklamasi menyampaikan dukungan tertulis kepada Syarif Faisal untuk menjadi pimpinan DPRD Batola. 

Belakangan diketahui susunan nama calon hasil pleno di DPP Partai Golkar Batola, ditulis berbeda dengan surat usulan dari DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan ke DPP Partai Golkar tertanggal 20 Agustus 2024.

Nama Syarif ditempatkan di posisi kedua, sementara Ayu Dyan berada di urutan teratas. Adapun Nanang Kaderi di posisi ketiga dan Rini Dewi Kencana di urutan terakhir.

Selain tidak merujuk hasil pleno, penunjukan Ayu juga tak seiring keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) V Partai Golkar Nomor 02/Rapimnas-V/Golkar/XI/2023. 

Putusan tertanggal 23 November 2013 itu berisi rekomendasi Bidang Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golkar.

Baca juga:

Sambil Menunggu Ketua DPRD Batola Definitif, Inilah Harapan Akademisi ULM

Sudah Ditentukan, Berikut Jadwal Pelantikan Anggota DPRD Batola Periode 2024-2029

Ketentuan dalam putusan itu di antaranya pendidikan minimal S1, serta berstatus pengurus di kabupaten atau satu tingkat di atas kabupaten.

Adapun Syarif menjabat Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Lembaga Politik dan Ormas DPD Partai Golkar Batola, menyandang gelar Sarjana Teknik (ST), serta menjalani empat periode duduk di DPRD Batola. 

Sementara Ayu berstatus Ketua Pimpinan Kecamatan Partai Golkar di Jejangkit dengan pendidikan terakhir D3, serta baru memasuki periode kedua di DPRD Batola.

Pun berkaca dari hasil Pemilu 2024, Syarif meraih suara terbanyak di antara anggota DPRD Batola masa bakti 2024/2029 dengan 5.203 suara. Sedangkan Ayu meraih 4.370 suara.

Itulah yang kemudian membuat DPD Partai Golkar Batola menggelar rapat pleno diperluas tertanggal 18 September 2024.

"Kami meminta dengan hormat kepada DPP Partai Golkar untuk meninjau kembali penetapan pimpinan DPRD Batola dari Partai Golkar, karena tak sesuai keputusan Rapimnas V, khususnya pedoman pemilihan dan penetapan pimpinan," demikian kutipan surat pernyataan hasil rapat pleno diperluas itu.

Adapun surat pernyataan ditandatangani Ketua Dewan Penasehat DPD Partai Golkar Batola, H Amali Wajen, serta H Mahali selaku Sekretaris.

"Saya tidak merasa paling hebat atau paling pantas, tetapi hanya ingin menjalankan sebaik-baiknya peraturan di Partai Golkar," tegas Syarif terkait keputusan DPP Partai Golkar, Sabtu (21/9).

"Saya juga berharap keadilan dan supaya kejadian ini tidak mematahkan harapan kader-kader yang sudah lama berjuang," imbuh kader Partai Golkar sejak 2007 ini.

Sementara Ketua DPP Golkar Batola, H Rahmadian Noor, menyatakan keberatan merupakan hak semua anggota yang sudah diatur sesuai mekanisme partai.

"Kami tetap menunggu (keputusan). Namun apapun keputusan yang diambil, tetap hak prerogatif DPP Partai Golkar," tukasnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow