Diduga Terlibat Kebakaran Hutan dan Lahan, KLH Proses Hukum PT SSM di Banjar
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh PT Sentosa Swadaya Mineral (SSM) di Banjar.
KABARKALSEL.COM, MARTAPURA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan langkah penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh PT Sentosa Swadaya Mineral (SSM) di Banjar.
KLH melalui Bidang Penegakan Hukum menemukan 74 titik panas di areal konsesi perusahaan tersebut. Temuan ini didasari pantauan citra aplikasi Sipongi dan situs brin.hotspot.go.id dalam periode 1 Juli hingga 4 Agustus 2025.
“Kebakaran lahan tidak dapat ditoleransi," tegas Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Irjen Pol. Rizal Irawan, dikutip dari Antara, Minggu (10/08/2025).
"Tentunya kami akan memproses temuan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan. Setiap perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap lahan yang terbakar, secara hukum maupun moral untuk memastikan pencegahan dan penanggulangan," sambungnya.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH telah melakukan operasi di lapangan dalam rentang 4 hingga 7 Agustus 2025 bersama Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH), Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan, dan Dinas Lingkungan Hidup Banjar.
Dari hasil pengecekan langsung dan analisis citra satelit Sentinel-2 per 28 Juli dan 2 Agustus 2025, teridentifikasi total luas lahan yang terbakar seluas 1.514,9 hektare di tiga lokasi.
Mulai dari estate 2 seluas 161,76 hektare, estate 3.1 seluas 798,13 hektare, dan estate 3.2 seluas 555 hektare di dalam maupun di luar Hak Guna Usaha (HGU) PT SSM.
Sebagai langkah awal, PPLH telah memasang plang dan garis pembatas di area bekas terbakar. Salah satunya Estate 3.1 dengan titik koordinat 3° 12’ 48,448” LS dan 114° 54’ 29,198” BT.
“Dampak kebakaran lahan tidak hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan perekonomian daerah," papar Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH/BPLH.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku dan memastikan langkah pemulihan dilakukan secepatnya,” sambungnya.
Diketahui PT SSM merupakan salah satu anak perusahaan Pancaran Group yang berfokus di bidang perkebunan kelapa sawit. Perusahaan ini juga merencanakan pembangunan pabrik pengolahan berkapasitas 2x60 ton TBS per jam.
PT SSM mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 19.080,14 hektare dan HGU seluas 7.743,55 hektare, serta memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL maupun persetujuan lingkungan.