Terlibat Politik Uang di Pilkada 2024, Pegawai Non-ASN di Pemkab HST Divonis Bersalah
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai memvonis bersalah seorang pegawai non-ASN di salah satu perangkat daerah Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST), terkait pidana politik uang di Pilkada 2024.
KABARKALSEL.COM, BARABAI - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Barabai memvonis bersalah seorang pegawai non-ASN di salah satu perangkat daerah Pemkab Hulu Sungai Tengah (HST), terkait pidana politik uang di Pilkada 2024.
Putusan untuk pria berinisial MY tersebut dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Enggar Wicaksono bersama dua hakim anggota Zefania Anggita Arumdani dan Novitasari Amira, Senin (13/01/2025).
MY dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 187 A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dengan vonis percobaan penjara 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider kurungan 30 hari.
"Pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir," papar Enggar.
"Selanjutnya membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," sambungnya
Seiring putusan tersebut, barang bukti berupa 2 amplop yang sudah disobek berisi uang tunai masing-masing senilai Rp150.000 dirampas untuk negara. Demikian pula sebuah tas selempang warna hitam yang selanjutnya akan dimusnahkan.
Sedangkan sebuah flashdisk berisi rekaman video MY membagikan uang kepada warga dan ketika yang bersangkutan diamankan, dikembalikan kepada saksi.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Mahendra Suganda dan Aan Setiawan, menyebut akan mempertimbangkan putusan hakim.
Adapun MY menerima putusan yang dijatuhkan hakim, setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum.
Perkara yang menjerat MY terjadi menjelang pencoblosan di Jalan Desa Labung Anak RT 003 RW 001 Kecamatan Batang Alai Utara, Rabu (13/11/2024).
MY kedapatan melakukan politik uang untuk memengaruhi masyarakat agar memilih salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati HST.
Akibatnya MY pun diamankan sejumlah warga. Kemudian perkara ini ditangani Sentra Gakkumdu HST dan ditindaklanjuti oleh Polres dan Kejari HST.
What's Your Reaction?