Termasuk di Kalsel, Bawaslu Kaji 130 Dugaan Politik Uang Selama Pilkada 2024

Sedikitnya 130 laporan dan informasi awal hasil pengawasan terkait politik uang di Pilkada Serentak 2024, telah dikaji Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Nov 27, 2024 - 20:55 Wita
Nov 28, 2024 - 04:08
Termasuk di Kalsel, Bawaslu Kaji 130 Dugaan Politik Uang Selama Pilkada 2024
Ratusan laporan dan informasi awal hasil pengawasan terkait politik uang di Pilkada 2024, telah dikaji Bawaslu RI. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Sedikitnya 130 laporan dan informasi awal hasil pengawasan terkait politik uang di Pilkada Serentak 2024, telah dikaji Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Semua laporan dan informasi awal tersebut merupakan data yang dikumpulkan Bawaslu hingga hari pemungutan suara, Rabu (27/11/2024).

Seandainya kajian awal menunjukkan dugaan tersebut memenuhi syarat formil dan materiel, Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam 5 hari kalender.

“Peristiwa pembagian uang atau materi lainnya berpotensi dikenakan Pasal 187A Undang-Undang Pilkada," papar Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dikutip dari Antara.

Sesuai dengan ketentuan, setiap orang yang sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lain untuk memengaruhi pemilih, dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"Tidak hanya pemberi, penerima juga dapat dipidana,” tegas Bagja.

Adapun dugaan pelanggaran tersebut terdiri atas pembagian uang dan potensi pembagian uang selama masa tenang atau ketika pemungutan suara.

"Sebanyak 71 dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang terjadi selama masa tenang," tambah Puadi, anggota Bawaslu RI.

"Kemudian 8 dugaan pembagian uang dan 1 dugaan potensi pembagian uang terjadi dalam tahapan pemungutan suara," imbuhnya.

Dugaan pembagian uang di masa tenang ditemukan di Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Yogyakarta, Lampung, Banten, Maluku Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Sedangkan dugaan potensi pembagian uang selama masa tenang terdapat di Papua Tengah, Banten, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Jawa Timur, Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Riau, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Tengah.

Berikutnya dugaan pembagian uang dalam tahapan pemungutan suara muncul di Papua Barat Daya, Maluku Utara, Sumatera Selatan, Yogyakarta, dan Kalimantan Selatan. 

"Di sisi lain, dugaan potensi pembagian uang di hari pemungutan suara juga terjadi di Jawa Barat," tutup Puadi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow