Termasuk di Kalsel, Bawaslu Rekomendasi Pemungutan dan Penghitungan Ulang di 780 TPS
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan kepada 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang.
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan kepada 780 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara ulang.
Kemudian sebanyak 132 TPS direkomendasikan melaksanakan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan (PSL), serta 584 TPS menyelenggarakan pemungutan dan/atau penghitungan suara susulan.
Dengan demikian, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 TPS. Adapun pemungutan dan/atau penghitungan ulang, lanjutan maupun susulan dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
"Rekomendasi dikeluarkan untuk mengawal kemurnian hak pemilih, surat suara di TPS dan data hasil penghitungan suara di TPS," tegas anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, seperti dilansir Antara, Rabu (21/2).
Rekomendasi itu dikeluarkan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 80, 109, dan 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023.
Permasalahan terbanyak yang menyebabkan penerbitan rekomendasi adalah untuk mengakomodasi pemilih tanpa KTP elektronik atau surat keterangan, serta tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
"Terdapat pemilih pemilik KTP yang memilih tidak sesuai dengan domisili dan tidak mengurus pindah memilih," jelas Lolly.
"Lalu terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai hak. Juga pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali," sambungnya.
Adapun alasan rekomendasi penghitungan suara lanjutan PSL adalah kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam atau gangguan lain yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
Sedangkan rekomendasi penghitungan suara susulan disebabkan kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
"Harus diingat bahwa waktu pelaksanaan pemungutan dan/atau penghitungan ulang, lanjutan dan susulan adalah 24 Februari 2024," jelas Lolly.
Atas rekomendasi Bawaslu, KPU telah menetapkan 542 jadwal pemungutan dan/atau penghitungan ulang, 65 jadwal pemungutan dan/atau penghitungan lanjutan dan 175 jadwal pemungutan dan/atau penghitungan susulan.
Dari sekian TPS yang direkomendasikan, 1 di antaranya berada di Tabalong, Kalimantan Selatan, tepatnya TPS 005 Desa Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Sesuai rekomendasi yang diperoleh, harus dilakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan presiden-wakil presiden di TPS 005 Desa Belimbing Raya.
Penyebab pengulangan ini adalah ditemukan 13 warga luar Kalsel yang ikut mencoblos, Selasa (14/2) lalu. Selain bukan warga setempat, mereka juga tidak masuk DPTb.
What's Your Reaction?