Tiga Paslon Pilkada Batola Lapor Dana Kampanye, Berikut Rinciannya
Tiga pasangan calon Pilkada Barito Kuala (Batola) 2024 telah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Tiga pasangan calon Pilkada Barito Kuala (Batola) 2024 telah menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
Laporan disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batola sesuai jadwal yang berakhir, Kamis (24/10) pukul 23.59 Wita.
H Bahrul Ilmi-Herman Susilo yang juga pasangan calon nomor urut 1 di Pilkada Batola 2024, menyampaikan laporan pukul 19.28 Wita.
Disusul pasangan calon nomor urut 2, H Rahmadian Noor-H Sumarji, pukul 20.29 Wita. Adapun pasangan calon nomor urut 3, Mujiyat-Fahrin Nizar, menyampaikan laporan pukul 20.32 Wita.
Berdasarkan Pengumuman KPU Batola Nomor 485/PL.02.5-Pu/6304/2024, nilai LPSDK yang dilaporkan Bahrul-Herman sebesar Rp120.050.000. Angka ini sudah ditambah saldo Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) sebesar Rp50.000
Sementara Rahmadian Noor-Sumarji sebesar Rp170.000.000. Angka LPSDK pasangan dengan akronim RAMA ini sama dengan saldo RKDK yang dilaporkan sebelum masa kampanye dimulai.
Berikutnya isi LPSDK yang dilaporkan Mujiyat-Fahrin Nizar sebesar Rp137.000.000, juga sudah ditambah saldo RKDK sebesar Rp15.000.000.
Dalam pengumuman yang dirilis KPU Batola, LPSDK semua pasangan bersumber dari calon pribadi, atau bukan diperoleh melalui sumbangan partai politik pengusung, perseorangan atau badan hukum swasta.
Selanjutnya 24 November 2024 mendatang, semua paslon diwajibkan menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Laporan dana kampanye ini kemudian diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) sehari berselang untuk diaudit. Adapun hasil audit akan diumumkan 9 Desember 2024, lalu disampaikan kepada paslon mulai 12 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024, sumber dana kampanye pasangan calon memiliki regulasi tersendiri.
Dana sumbangan dari partai politik non pengusul maupun badan hukum swasta dibatasi hingga Rp750 juta. Sedangkan sumbangan perseorangan tidak boleh lebih dari Rp 75 juta.
Sebaliknya dana dari pasangan calon dan partai politik pengusung tidak dibatasi alias semampu-mampunya
What's Your Reaction?