Tutupi Perbuatan Bejat, Terungkap Sederet Tipu Daya Pelaku Rudapaksa di Mekarsari Batola

Sejumlah fakta terungkap setelah pelaku rudapaksa di Kecamatan Mekarsari berinisial MS (44) ditangkap Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola).

Jan 31, 2025 - 14:36 Wita
Jan 31, 2025 - 21:43
Tutupi Perbuatan Bejat, Terungkap Sederet Tipu Daya Pelaku Rudapaksa di Mekarsari Batola
Pelaku rudapaksa berinisial MS digiring personel Sat Reskrim Polres Barito Kuala. Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Sejumlah fakta terungkap setelah pelaku rudapaksa terhadap anak perempuan di bawah umur di Kecamatan Mekarsari, berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Barito Kuala (Batola).

Pelaku berinisial MS (44) tersebut ditangkap di Jalan Pangeran Antasari RT 03 Dusun Harapan, Desa Karangan Dalam, Kecamatan Karangan, Kutai Timur, Kalimantan Timur, Sabtu (18/01/2025).

MS melarikan diri dengan alibi mencari pekerjaan, setelah ayah kandung korban mengetahui sang putri tiba-tiba memiliki anak berusia 8 bulan dan melapor ke polisi tertanggal 19 Mei 2024.

Ironisnya pelaku merupakan kakek tiri korban dan tinggal serumah. Pun istri pelaku atau nenek kandung korban, tinggal di rumah yang sama di Mekarsari. 

"Korban dititipkan di rumah sang nenek sejak usia 5 tahun, setelah orang tuanya bercerai," jelas Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasat Reskrim AKP Morris Widhi Harto yang diwakili Kaur Bin Ops (KBO) Ipda Rifai Sutanto, Jumat (31/01/2025).

Adapun persetubuhan terjadi ketika korban berusia 15 tahun atau sejak 2021 dan berlangsung hingga awal 2024. Semuanya berawal tatkala korban meminta pelaku memijitkan kepala di dalam kamar.

Lantas untuk menutupi persetubuhan yang dilakukan, pelaku mengancam agar korban tidak bercerita kepada siapa pun karena dipastikan akan membuat sang nenek marah.

"Kejadian itu berulang hingga tujuh kali dan membuat korban hamil sampai akhirnya melahirkan anak perempuan,” papar Rifai yang didampingi Kasi Humas Iptu Ma'rum dan Kanit PPA Sat Reskrim Ipda Ivrayin Antonius.

Begitu korban diketahui telah hamil, pelaku mulai melakukan serangkaian tipu daya untuk mengelabui istri maupun warga sekitar.

Baca juga: Kabur ke Kaltim, Pelaku Rudapaksa di Mekarsari Batola Akhirnya Ditangkap

MS lantas menyebut korban telah berhubungan badan dengan salah seorang teman pria di sekolah, ketika mengikuti kegiatan ekstrakurikuler perkemahan. 

Korban sendiri tidak berani mengklarifikasi kabar yang disampaikan MS, karena takut dengan nenek dan orang tuanya. 

"Selanjutnya ketika akan melahirkan, korban dibawa ke salah satu rumah sakit khusus ibu dan anak di Banjarmasin," tambah Ivrayin Antonius. 

"Seusai menjalani proses persalinan, korban dan sang anak dititipkan di rumah adik orang tua kandung korban di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak," sambungnya. 

MS kembali mengarang cerita kepada warga bahwa korban mengalami sakit keras, sehingga harus dirawat intensif di rumah sakit.

"Setelah beberapa bulan, bayi yang dilahirkan korban dibawa kembali ke Mekarsari. Warga juga tak curiga, karena tersangka lagi-lagi mengarang cerita bahwa mereka sekeluarga mengadopsi seorang anak perempuan," jelas Ivrayin.
 
Korban sendiri masih mengalami trauma atas kejadian tersebut dan sedang dalam pengawasan Unit PPA Sat Reskrim Polres Batola. Sementara pelaku dipastikan harus menjalani hukuman pidana.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 760 dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," tambah Ma'rum.

"Sedangkan ancaman hukuman untuk pelaku adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tutupnya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow