Ultimatum Gubernur Kalsel Soal Penyelesaian Temuan BPK Sebelum Desember 2025

Menyikapi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur H Muhidin meminta seluruh jajaran Pemprov Kalimantan Selatan bergerak cepat, disiplin, dan transparan dalam bekerja.

Oct 6, 2025 - 17:26
Oct 6, 2025 - 10:28
Ultimatum Gubernur Kalsel Soal Penyelesaian Temuan BPK Sebelum Desember 2025
Gubernur H Muhidin memberikan pengarahan dalam rapat koordinasi bersama Sekdaprov, kepala dinas dan pejabat eselon III Pemprov Kalsel, Senin (06/10/2025). Foto: MC Kalsel

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Menyikapi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur H Muhidin meminta seluruh jajaran Pemprov Kalimantan Selatan bergerak cepat, disiplin, dan transparan dalam bekerja.

Salah satunya mempercepat penyelesaian tindak lanjut hasil temuan BPK. Sebelumnya sebanyak 410 temuan yang dicatatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel selama 2024 lalu. 

"Jangan sampai berlarut-larut," tegas Muhidin ketika memimpin rapat koordinasi bersama Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov), kepala dinas dan pejabat eselon III Pemprov Kalsel, Senin (06/10/2025).

"Semua temuan BPK harus ditindaklanjuti dan diselesaikan sesuai batas waktu atau paling lambat Desember 2025. Kalau tidak selesai, berrisiko masuk ranah hukum,” sambungnya.

Selain menyoroti tindak lanjut hasil audit, Muhidin juga meminta perhatian serius terhadap Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) diminta memperkuat sistem integritas dan transparansi dalam tata kelola pemerintahan.

“TAG yang berpengalaman juga akan membantu, sehingga penilaian integritas tersebut bisa benar-benar meningkat,” jelas Muhidin.

Berita Terkait:

BPK Tuntut Penyelesaian Ratusan Temuan, Pemprov Kalsel Persiapkan Langkah Cepat

DPRD Kalsel Ternyata Tunggak Temuan Rp1,2 miliar Dalam Anggaran 2004

Di sisi lain, Muhidin juga menyoroti persoalan kedisiplinan pegawai Pemprov Kalsel. Ditegaskan agar seluruh kantor, baik biro maupun dinas, tetap aktif dan tidak dibiarkan kosong selama jam kerja.

“Jangan sampai kantor kosong, bahkan staf juga tidak berada di tempat. Kami sempat mendapatkan laporan dan kedepan tidak boleh terulang lagi,” wanti Muhidin.

Tidak hanya soal disiplin, Muhidin juga meminta agar kebersihan dan fasilitas kantor terus dijaga. Salah satunya perawatan toilet, lampu, dan ruang kerja agar mencerminkan lingkungan kerja yang nyaman dan produktif.

“Kalau sudah rusak, sebaiknya jangan dibiarkan. Kalau tidak memiliki anggaran, Biro Umum yang akan membantu mengatasi,” tukas Muhidin.

Sebagai langkah pengawasan berkelanjutan, diinstruksikan evaluasi rutin terhadap kinerja perangkat daerah, minimal satu kali dalam satu hingga dua bulan.

“Evaluasi berkala tersebut penting, supaya diketahui kinerja berjalan. Bukan hanya kepala dinas, juga seluruh jajaran sampai kebawah,” tandas Muhidin.