BPK Tuntut Penyelesaian Ratusan Temuan, Pemprov Kalsel Persiapkan Langkah Cepat
Setidaknya 410 temuan yang dicatatkan BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan selama 2024 lalu. Pemprov Kalsel pun diminta segera menyelesaikan temuan ini paling lambat awal Desember 2025.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Setidaknya 410 temuan yang dicatatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan selama 2024 lalu. Pemprov Kalsel pun diminta segera menyelesaikan temuan ini paling lambat awal Desember 2025.
Jumlah temuan tersebut terungkap dalam penandatanganan komitmen bersama penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) bersama seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD di Kantor BPK Kalsel, Kamis (25/09/2025).
Diketahui sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Kemudian pejabat yang tidak menindaklanjuti rekomendasi, dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur H Muhidin menyatakan siap menindaklanjuti ratusan temuan dari BPK. Pun Muhidin memerintahkan Sekdaprov dan Inspektorat agar segera menyelesaikan seluruh temuan sebelum batas waktu yang diberikan.
Baca Juga:
Karhutla di Kalsel Meluas, BPBD Mengerahkan Armada Udara dan Darat
DIR Jelapat Direhabilitasi, Wacana Wisata Petik Nanas di Mekarsari Batola Kembali Mencuat
"Kalau hingga Desember 2025 tidak terselesaikan, maka yang bersangkutan akan saya ganti dan penurunan eselon," tegas Muhidin seusai penandatanganan komitmen bersama.
"Memang beberapa sudah dilengkapi. Tentunya Sekdaprov dan Inspektorat harus kerja keras memanggil seluruh SKPD supaya seluruh temuan bisa selesai," tambahnya.
BPK sendiri terus memantau pelaksanaan tindak lanjut melalui aplikasi Summary of Audit Reports (Smart) yang bersumber dari data Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL).
Berdasarkan data Smart per 18 September 2025, terdapat 14.566 rekomendasi dari 14 pemerintah daerah di Kalsel. Rinciannya 12.050 rekomendasi sudah sesuai, 2.005 belum sesuai, 77 belum ditindaklanjuti, dan 434 tidak dapat ditindaklanjuti.
Kemudian terdapat 3 pemerintah daerah dengan persentase penyelesaian tertinggi. Posisi teratas Hulu Sungai Selatan dengan 99,02 persen, disusul Barito Kuala 96,79 persen dan Balangan 94,20 persen.
Baca Juga:
Tak Kunjung Diperbaiki, Kondisi SDN Tinggiran Darat di Batola Memburuk
Berpusat di Kampus 1, Politeknik Hasnur Bekali Mahasiswa Baru Lewat PKKMB 2025/2026
"Persentase rata-rata penyelesaian rekomendasi di Kalsel sudah mencapai 85,71 persen," jelas Andriyanto, Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel.
Namun demikian, masih ditemukan sejumlah kendala seperti kurang kesinergian antara kepala daerah dengan perangkat daerah.
Kemudian kelemahan pemahaman terhadap substansi temuan, serta peran inspektorat dan Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR) dalam menyelesaikan kasus kerugian daerah yang belum optimal.
Untuk mengatasi hambatan itu, BPK mendorong strategi percepatan berupa rencana aksi penyelesaian TLRHP, koordinasi berkelanjutan antara APIP, OPD, DPRD, dan BPK, penguatan peran APIP, serta monitoring dan evaluasi secara konsisten.
"Tentunya aspek yang paling utama dibutuhkan dalam penyelesaian rekomendasi adalah komitmen pimpinan daerah dengan dukungan DPRD," tegas Andriyanto.