Jelang Pilkada Serentak 2024, Tunjangan Insentif Anggota KPU Naik 50 Persen

Kabar gembira diterima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menjelang Pilkada 2024, Presiden Joko Widodo memutuskan menaikkan insentif mereka sebesar 50 persen.

Aug 20, 2024 - 22:19 Wita
Aug 23, 2024 - 11:17
Jelang Pilkada Serentak 2024, Tunjangan Insentif Anggota KPU Naik 50 Persen
Menjelang Pilkada 2024, Presiden Joko Widodo memutuskan menaikkan insentif anggota KPU sebesar 50 persen. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Kabar gembira diterima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menjelang Pilkada 2024, Presiden Joko Widodo memutuskan menaikkan tunjangan insentif mereka sebesar 50 persen.

Kenaikan insentif disampaikan langsung Presiden dalam Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa (20/8).

"Dengan tugas-tugas berat KPU, saya memohon maaf sejak 2014 tidak dilakukan kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu, sehingga saya kejar-kejar," papar Presiden dikutip dari Antara.

"Saya menegaskan tidak akan menghadiri kegiatan ini, sebelum menandatangani kenaikan tunjangan insentif anggota KPU. Alhamdulillah keputusan kenaikan sudah saya tanda tangani," imbuhnya.

Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 diikuti 3.743 peserta yang terdiri atas 406 peserta KPU RI, 246 perwakilan KPU provinsi, 3.084 KPU kabupaten/kota, dan 7 narasumber dari kementerian/lembaga.

"Saya berterimakasih dan menghormati kerja keras KPU dari pusat sampai daerah, karena berhasil menyelenggarakan seluruh Pilpres dan Pemilu 2024," papar Presiden.

"Makanya saya menyadari capek setelah perhelatan itu belum hilang betul, terlebih sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi baru selesai. Sekarang beberapa hari lagi sudah memasuki tahapan pilkada," tambahnya.

Lantas berapa estimasi tunjangan insentif anggota KPU setelah mendapatkan kenaikan 50 persen dari pemerintah?

Tunjangan anggota KPU pusat, provinsi sampai kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Fasilitas yang diterima diatur dalam Pasal 2 dengan rincian uang kehormatan setiap bulan dan beberapa fasilitas.

Adapun besaran uang kehormatan diatur dalam Pasal 4. Dijelaskan bahwa uang kehormatan Ketua KPU Pusat sebesar Rp43.110.000 dan anggota Rp39.985.000. 

Sementara Ketua KPU Provinsi sebesar Rp20.215.000 dan anggota Rp18.565.000. Sementara Ketua KPU Kabupaten/Kota mendapat Rp12.823.000 dan anggota  Rp11.573.000.

Dengan kenaikan 50 persen, Ketua KPU Pusat bisa menerima pemasukan lebih dari Rp64 juta lebih. Sedangkan anggota hampir Rp60 juta. 

Kemudian Ketua KPU Provinsi memperoleh sekitar Rp30 juta dan anggota Rp27 juta. Sedangkan Ketua KPU Kabupaten/Kota mendapat Rp19 juta dan anggota Rp17 juta.

Besaran yang diterima terbilang besar. Meski demikian, hingga sekarang belum dijelaskan mekanisme kenaikkan tunjangan insentif 50 persen untuk anggota KPU tersebut.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow