Polda Kalsel Bongkar Jaringan Pemasok Sabu di Pedesaan Tabalong

Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan di Tabalong yang kerap memasok sabu di wilayah pedesaan setempat.

Aug 26, 2024 - 23:22 Wita
Aug 26, 2024 - 23:23
Polda Kalsel Bongkar Jaringan Pemasok Sabu di Pedesaan Tabalong
Ilustrasi penangkapan dua pengedar sabu oleh Dit Resnarkoba Polda Kalsel. FotoL Pixabay

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar jaringan di Tabalong yang kerap memasok sabu di wilayah pedesaan setempat.

Dalam pengungkapan itu, ditangkap dua pengedar berinisial IR (35) dan FI (35) ketika melakukan transaksi.

"Sebanyak 276,01 gram sabu disita dari jaringan di Tabalong ini," jelas Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, dikutip dari Antara, Senin (26/8).

Kasus tersebut terungkap setelah Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kalsel menerima informasi dari masyarakat.

Informasi yang diterima kemudian diolah dengan metode penyidikan scientific cyber analytics melalui aplikasi Berdasi yang dikembangkan Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

Aplikasi Berdasi membantu petugas dalam profilling, mapping, analisis data dan pengembangan jaringan narkoba melalui sistem terintegrasi antara Polda dan 13 Polres jajaran.

"Keberadaan IR dan FI terdeteksi di Jalan Tanjung Kuaro, Desa Wirang, Kecamatan Haruai, Tabalong,  pada Jumat (89/8), ketika akan mengantar pesanan sabu kepada pembeli," beber Kelana.

"Kemudian dilakukan penyergapan oleh dan ditemukan barang bukti 19 paket sabu dengan berat 195,41 gram," tambahnya.

Pengembangan dilanjutkan ke rumah FI. Akhirnya ditemukan lagi satu paket sabu dengan berat 80,60 gram.

Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow