5.763 Formasi Teknis Dominasi Kuota PPPK Paruh Waktu Pemprov Kalsel

Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pemprov Kalimantan Selatan sudah jelas.

Sep 13, 2025 - 16:59
Sep 14, 2025 - 22:56
5.763 Formasi Teknis Dominasi Kuota PPPK Paruh Waktu Pemprov Kalsel
Gubernur H Muhidin menyerahkan simbolis SK pengangkatan PPPK Pemprov Kalsel di Gedung Dr KH Idham Chalid, Kamis (24/04/2025) lalu. Foto: MC Kalsel

KABARKALSEL.COM, BANJARBARU - Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Pemprov Kalimantan Selatan sudah jelas.

Sebanyak 6.420 tenaga honorer telah dinyatakan lulus menjadi PPPK paruh waktu, dan sedang melengkapi persyaratan Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik.

Adapun dasar kelulusan berupa Surat BKD Kalsel Nomor 800.1.2.2/4552/BKD/2025 tentang Daftar Peserta Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemprov Kalsel, tertanggal 11 September 2025.

Dari total formasi, jabatan pelaksana teknis mendapat alokasi terbanyak dengan 5.763 orang. Disusul jabatan fungsional guru sebanyak 560 orang, dan jabatan fungsional kesehatan 97 orang.

"Jumlah tersebut adalah jatah atau hasil yang sudah diverifikasi oleh pemerintah pusat," jelas Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian BKD Kalsel, Mashudi, Sabtu (13/9).

Para peserta yang dinyatakan lulus wajib mengisi DRH secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id paling lambat 22 September 2025.

Dokumen yang harus dilengkapi antara lain pas foto formal berlatar merah, ijazah dan transkrip nilai asli, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan surat keterangan sehat dari dokter PNS di fasilitas kesehatan pemerintah.

Apabila peserta tidak melengkapi DRH dan dokumen persyaratan dalam batas waktu ditentukan, dipastikan dicoret lantaran dianggap mengundurkan diri.

PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK reguler. Program ini diperuntukkan non-ASN yang terdata dalam database BKN dan pernah mengikuti seleksi CASN 2024, tapi tidak lulus.

Adapun upah PPPK paruh waktu mengacu Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dengan standar upah minimum yang berlaku di masing-masing daerah.

"Status paruh waktu berarti pegawai bekerja dengan jam terbatas sesuai kebutuhan instansi," sahut Rusma Khazairin, Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalsel.

Selain Pemprov Kalsel, Pemkab Batola juga telah merilis 792 alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu tertanggal 10 September 2025. 

PPPK paruh waktu terbanyak ditempatkan di Dinas Pendidikan sebanyak 247 orang. Mereka terdiri dari guru ahli pertama sekolah dasar, serta penata, pengelola dan operator layanan operasional.

Selanjutnya Dinas Lingkungan Hidup sebanyak 103, Dinas Kesehatan 76 orang, dan Sekretariat Daerah 32 orang. Sedangkan sisanya antara 1 hingga kurang dari 30 orang ditempatkan di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).