Balap Liar di Rantau Baru Dibubarkan, 42 Sepeda Motor Diamankan Polres Tapin

Sebanyak 42 sepeda motor ditertibkan Satlantas Polres Tapin dalam operasi penertiban balap liar di Rantau Baru.

Jun 15, 2026 - 23:19
Jun 15, 2026 - 23:19
Balap Liar di Rantau Baru Dibubarkan, 42 Sepeda Motor Diamankan Polres Tapin
Kasatlantas Polres Tapin AKP Karmain memperlihatkan 42 sepeda motor yang dijaring dalam operasi penertiban balap liar di Rantau Baru. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, RANTAU – Sebanyak 42 sepeda motor ditertibkan Satlantas Polres Tapin dalam operasi penertiban balap liar di Rantau Baru.

Selain merupakan kegiatan rutin, operasi tersebut merupakan respons atas berbagai laporan masyarakat dan hasil pemantauan terkait aktivitas balap liar.

Adapun operasi dimulai sekitar pukul 21.30 Wita, Minggu (14/06/2026). Diketahui waktu ini merupakan jam rawan aksi balap liar di Rantau Baru.

"Setelah dilakukan penertiban, puluhan kendaraan dibawa ke Kantor Satlantas Polres Tapin untuk dilakukan penahanan selama satu bulan," papar Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika, melalui Kasatlantas AKP H Karmain, dikutip dari Antara, Senin (15/06/2026).

Satlantas Polres Tapin sendiri mengerahkan 34 personel yang disebar di sejumlah titik guna melakukan pengawasan, sekaligus penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas.

"Penertiban tidak hanya bertujuan menegakkan aturan lalu lintas, tetapi juga mencegah potensi kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan para pelaku balap liar maupun pengguna jalan lain," tegas Karmain.

Sebagai bentuk komitmen dalam menciptakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas, hasil operasi tersebut juga telah dilaporkan kepada Polda Kalimantan Selatan.

"Bagaimanapun balap liar merupakan aktivitas berisiko tinggi yang kerap memicu kecelakaan lalu lintas, terutama ketika dilakukan di jalan umum dan padat masyarakat," tutup Karmain.