Korupsi Pengadaan Toilet Portable BPBD Tapin Terungkap, Tiga Tersangka Langsung Ditahan
Pengadaan toilet portable di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapin Tahun Anggaran 2024 berujung perkara hukum.
KABARKALSEL.COM, RANTAU - Pengadaan toilet portable di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Tapin Tahun Anggaran 2024 berujung perkara hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp518,3 juta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara tersebut.
"Ketiga tersangka masing-masing berinisial RS, AR dan MEF," papar Kepala Kejari Tapin, Mochamad Fitri Adhy, dikutip dari Antara, Rabu (09/09/2026).
RS merupakan Kepala BPBD Tapin periode 2024 yang sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan AR menjabat Sekretaris BPBD Tapin di periode yang sama, juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
"Sementara MEF merupakan pelaksana kegiatan dari pihak swasta atau penyedia yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengadaan di lapangan," tambah Adhy.
Adapun RS diduga memiliki peran dalam proses pengadaan dengan kapasitas sebagai PPK. Mulai dari persetujuan anggaran, pemilihan rekanan hingga proses pembayaran.
Sementara AR diduga terlibat dalam proses perencanaan pengadaan, penunjukan rekanan hingga pelaksanaan kegiatan sebagai PPTK.
Penyidik Kejari Tapin sendiri menduga MEF menjadi penghubung dengan BPBD sejak tahap perencanaan. Namun sebagian pekerjaan tidak dilaksanakan sendiri atau diserahkan kepada pihak lain, serta terdapat spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai perjanjian.
"Dari hasil penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp518.359.775 dari nilai anggaran pengadaan sekitar Rp789.774.775," ungkap Adhy.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan untuk kepentingan proses hukum selama 20 hari kedepan sejak 9 September 2026.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana korupsi dengan sangkaan primer Pasal 603 jo Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara sangkaan subsider menggunakan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan toilet portable BPBD Tapin belum berhenti.
"Penyidik akan terus mendalami kasus tersebut untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain. Kami juga memastikan penyidikan dilakukan secara objektif, profesional dan berintegritas," tutup Adhy.

