Bongkar Kasus Minyak Goreng Bermasalah, Polres Tapin Menetapkan 22 Tersangka

Kasus dugaan pelanggaran metrologi legal dan perlindungan konsumen yang melibatkan peredaran minyak goreng dan berbagai produk rumah tangga, berhasil dibongkar Satreskrim Polres Tapin.

Jul 31, 2026 - 16:24
Aug 1, 2026 - 01:24
Bongkar Kasus Minyak Goreng Bermasalah, Polres Tapin Menetapkan 22 Tersangka
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika menunjukan barang bukti minyak goreng botol merek Emas Kita, Jumat (31/07/2026). Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, RANTAU – Kasus dugaan pelanggaran metrologi legal dan perlindungan konsumen yang melibatkan peredaran minyak goreng dan berbagai produk rumah tangga, berhasil dibongkar Satreskrim Polres Tapin.

Bahkan ditetapkan menetapkan 22 orang sebagai tersangka, sekaligus penyitaan ribuan barang yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Pengungkapan tersebut menjadi perhatian, karena barang-barang yang dipasarkan merupakan kebutuhan sehari-hari masyarakat, mulai dari minyak goreng, selang gas LPG, regulator gas hingga peralatan rumah tangga.

"Seluruh tersangka bekerja di bawah kendali pemilik UD Sari Jaya berinisial HK dengan pembagian tugas yang terstruktur," papar Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika dikutip dari Antara, Jumat (31/07/2026).

"Mereka memiliki peran masing-masing mulai dari kepala cabang, admin, negosiator, marketing, kolektor, sopir hingga petugas gudang," imbuhnya.

Adapun pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas penjualan keliling di Kecamatan Binuang. Hasil pengembangan mengarah ke gudang penyimpanan di Desa Binderang, Kecamatan Lokpaikat.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 3.240 botol minyak goreng merek Emas Kita, 1.872 unit kapsul chopper, 5.076 selang gas LPG berbagai merek dan 508 regulator gas LPG," beber Weldi.

"Kemudian juga disita ribuan seal dan klem, 6 kendaraan operasional, 8 unit telepon seluler, sebuah laptop dan flashdisk," sambungnya.

Selain menyita barang bukti, ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan peredaran barang seperti penggunaan nomor izin edar yang tidak sesuai dengan produk.

Lalu ketiadaan label dan petunjuk chopper yang menggunakan Bahasa Indonesia, serta penggunaan tanda SNI kedaluarsa di selang dan regulator gas LPG.

"Para pelaku diduga tidak memverifikasi legalitas produk sebelum dipasarkan kepada masyarakat, sehingga berpotensi melanggar ketentuan metrologi legal dan perlindungan konsumen," tegas Weldi.

Seluruh kebutuhan harian masyarakat yang disita, dijual para pelaku ke sejumlah desa dengan skema program promosi dan tebus murah untuk menarik minat.

Namun konsumen baru bisa memperoleh produk seperti minyak goreng, setelah membeli paket barang lain seperti chopper, regulator dan selang gas dengan nilai mencapai ratusan ribu rupiah. Sedangkan pembayaran dapat dilakikan tunai maupun cicilan.

Dari hasil pengujian Dinas Perdagangan Tapin terhadap 24 sampel minyak goreng, isi bersih produk rata-rata kurang sekitar 20 mililiter dari takaran 350 mililiter yang dicantumkan di label.

Atas dugaan pelanggaran, para tersangka dijerat Pasal 31 huruf a jo Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf c, d, i, j serta Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kalau terbukti bersalah di pengadilan, para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.