Polda Kalsel Kembali Sikat Jaringan Fredy Pratama, Ratusan Miliar Rupiah Perputaran Narkoba Diputus
Polda Kalimantan Selatan kembali memukul jaringan peredaran narkotika internasional jaringan Fredy Pratama.
KABARKALSEL.COM, BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan kembali memukul jaringan peredaran narkotika internasional jaringan Fredy Pratama.
Dalam keberhasilan itu, Ditresnarkoba Polda Kalsel menyita 32 kilogram sabu yang hendak dibawa ke Banjarmasin, sekaligus menangkap 2 kurir, Jumat (17/06/2026) lalu.
"Kedua tersangka masing-masing berinisial KA yang tercatat sebagai warga Surabaya, dan RN dari Bandar Lampung," papar Kapolda Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan seusai pemusnahan barang bukti narkotika, Selasa (04/08/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar menuju Banjarmasin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menginstruksikan Kasubdit II AKBP Juper Lumban Toruan memimpin penyelidikan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pria yang mencurigakan di halaman sebuah hotel di Jalan Pangeran Antasari Banjarmasin.
Setelah dilakukan penyergapan, ditemukan 32 paket sabu dalam kemasan teh asal China dan disimpan di tas kedua tersangka.
"Dari hasil interogasi, kedua tersangka masuk jaringan Fredy yang terhubung dari Jakarta, Kalimantan Barat, hingga ke Banjarmasin," jelas Rosyanto.
Keberhasilan tersebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam rangkaian operasi pemberantasan narkoba sejak 24 Mei hingga 21 Juli 2026.
Total diperoleh barang bukti 172,4 kilogram sabu-sabu dan 556 butir pil ekstasi yang berasal dari penangkapan 35 tersangka lali-laki dan 4 perempuan.
Keberhasilan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 863.033 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Juga mencegah potensi kerugian ekonomi akibat biaya rehabilitasi pecandu yang diperkirakan mencapai Rp4,3 triliun.
Tak hanya itu, peredaran narkoba yang berhasil digagalkan juga memutus potensi perputaran uang di pasar gelap dengan nilai sekitar Rp311 miliar.
"Seluruh sitaan barang bukti tangkapan selama dua bulan terakhir telah dimusnahkan melalui proses yang terbuka dan menjamin tidak akan kembali beredar atau disalahgunakan," tegas Rosyanto.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut diapresiasi Gubernur H Muhidin. Tanpa harus diperjelas lagi, besaran barang bukti yang berhasil disita menunjukkan keseriusan Polda Kalsel dalam memerangi peredaran narkotika.
"Jumlah barang bukti telah menunjukkan kerja keras Polda Kalsel. Mari memberikan dukungan dengan memberikan informasi sekecil apa pun jika mengetahui indikasi peredaran atau penyalahgunaan," pesan Muhidin.

