Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi Diringkus Kejati Kalsel di Bali

Kabur hampir 10 tahun, terpidana kasus korupsi Muhammad Khairuddin akhirnya berhasil ditangkap Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

Feb 17, 2025 - 17:34 Wita
Feb 17, 2025 - 20:34
Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi Diringkus Kejati Kalsel di Bali
AMC Kejagung dan Seksi Intelijen Kejati Kalsel menyerahkan Muhammad Khairuddin ke Kejari HSU, Minggu (16/02/2025). Foto: Kejari HSU

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Kabur hampir 10 tahun, terpidana kasus korupsi Muhammad Khairuddin akhirnya berhasil ditangkap Adhiyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

Warga Kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah (HST), tersebut ditangkap ketika sedang berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali,  Minggu (16/02/2025).

"Penangkapan berlangsung lancar dan terpidana bersikap kooperatif," papar Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono, dikutip dari Antara, Senin (17/02/2025).

"Selanjutnya terpidana langsung dibawa menuju Banjarmasin untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara," imbuhnya.

Muhammad Khairuddin menjadi buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 10 tahun, sejak putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 240 K/PID.SUS/2015 tertanggal 23 November 2015.

Putusan itu menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tidak pidana turut serta melakukan korupsi yang dilakukan secara berlanjut.

Kepada Direktur PT Batu Gunung Haruyan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp100 juta, dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp917.633.550.

Diketahui kasus yang melibatkan terpidana bermula dari dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan transportasi pengangkutan batu bara di PT Pos Amuntai. 

Muhammad Khairuddin sendiri merugikan keuangan negara sebesar Rp917.633.550 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Kalsel Nomor: S-5405/PW.16/5/2009 tertanggal 20 Agustus 2009.

Selain Muhammad Khairuddin, kasus yang sama telah menyeret Irwan Baramuli ke rumah tahanan. 

Pun Direktur Utama PT CIS Resources tersebut sempat buron selama 10 tahun, sebelum ditangkap AMC Kejaksaan Agung di Senayan City, Jakarta Selatan, Senin (20/01/2025).

Irwan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung sejak 2013 lalu dengan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,6 miliar.

Sebelum divonis sedemikian rupa, Irwan sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai. Namun putusan ini lantas dibatalkan Mahkamah Agung melalui kasasi.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow