Catat! Berikut Daftar Penyakit Bukan Tanggungan Program JKN

Meski diandalkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan medis dengan biaya terjangkau, tak semua penyakit atau layanan ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Feb 17, 2025 - 21:06 Wita
Feb 17, 2025 - 21:06
Catat! Berikut Daftar Penyakit Bukan Tanggungan Program JKN
Suasana pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Makassar beberapa waktu lalu. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Meski diandalkan masyarakat untuk memperoleh pelayanan medis dengan biaya terjangkau, tak semua penyakit atau layanan ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Misalnya layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan seperti untuk layanan estetika.

Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung JKN (BPJS Kesehatan):

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow