Cegah Korupsi dari Hulu, Kejari Batola Edukasi Camat dan Kades soal Jaga Desa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) menggelar Penerangan Hukum Sosialisasi dan Implementasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diikuti para camat dan kepala desa, Senin (24/11/2025).
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala (Batola) menggelar Penerangan Hukum Sosialisasi dan Implementasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diikuti para camat dan kepala desa, Senin (24/11/2025).
Kegiatan dibuka Kepala Kejari Batola, Andrianto Budi Santoso, serta dihadiri Wakil Bupati Herman Susilo dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Jaksa Garda Desa merupakan bagian dari program nasional Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum.
Sedangkan tujuan utama Jaga Desa adalah memastikan pengelolaan dana desa dan berbagai program pembangunan di tingkat desa berjalan sesuai koridor hukum, sehingga cita-cita desa mandiri dan sejahtera dapat tercapai tanpa terhalang perbuatan-perbuatan pidana.
Adapun pelaksanaan sosialisasi Jaga Desa merupakan langkah preventif yang strategis untuk mengawasi pengelolaan keuangan desa, sekaligus meminimalisasi risiko penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan keuangan desa.
Berita Terkait:
Kejari Batola Memastikan Kasus Dugaan Korupsi di DPMD Tetap Berjalan, Hanya Perlu Waktu
DPRD Batola Dukung Kejari Gelar Lelang Barang Rampasan Negara Secara Terbuka
Salah satu fokus utama dalam sosialisasi adalah pengenalan aplikasi Jaksa Garda Desa yang merupakan bagian dari sistem Real Time Monitoring Village Management Funding.
Aplikasi yang digagas Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung ini dirancang sebagai alat bantu digital untuk memperkuat pengawasan.
Juga mempermudah pelaporan kegiatan desa secara daring, sehingga mendorong keterbukaan informasi dan meminimalkan potensi penyimpangan sejak dini.
"Jaga Desa dihadirkan untuk mendukung tata kelola keuangan dan pemerintahan desa yang lebih baik," papar Andrianto yang baru beberapa pekan menjabat Kajari Batola.
"Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dititipkan negara kepada desa benar-benar memberikan manfaat untuk masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan,” tambahnya.
Kejari Batola menggelar Penerangan Hukum Sosialisasi dan Implementasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diikuti para camat dan kepala desa, Senin (24/11/2025). Foto: Kejari Batola
Kejari Batola sendiri telah beberapa kali menangani kasus tindak pidana yang berhubungan dengan Dana Desa. Dalam rentang 2020 hingga 2025, telah diterima 11 pengaduan masyarakat.
Seluruh pengaduan tersebut pun ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya 7 kasus meningkat ke tahap penyidikan dan 4 kasus telah dilimpahkan ke penuntutan.
Dalam kesempatan yang sama, Andrianto juga menitipkan empat pesan kepada seluruh kepala desa. Salah satunya meniatkan pengabdian dengan tulus dan jujur.
Kemudian memahami aturan dan jangan takut belajar, memanfaatkan teknologi (Jaga Desa) sebagai alat bantu, serta membangun budaya tertib administrasi dan tertib hukum.
"Kalau menemukan peraturan yang belum dipahami, kami berharap para kepala desa jangan ragu untuk belajar dan bertanya. Sesuai dengan kewenangan, kami siap membantu memberikan penerangan dan pendampingan hukum," tegas Andrianto.
Sementara Herman Susilo mengapresiasi Kejari Batola yang telah menyosialisasikan Jaga Desa, sehingga pengelolaan Dana Desa dapat tepat sasaran dan mencegah potensi korupsi.
Usai Beri Catatan, Kejari dan Pemkab Batola Sepakat Perpanjang MoU Pendampingan Hukum
Sukses Tagih Piutang BPJS Ketenagakerjaan, Kejari Batola Terima Penghargaan
“Tentunya kami berkomitmen mendukung penuh program Jaga Desa demi pembangunan yang berintegritas, modern, bersih, dan berwibawa,” ungkap Herman.
"Kejaksaan juga dapat dijadikan sebagai rumah yang nyaman untuk berkoordinasi, berkonsultasi, dan melaporkan berbagai persoalan demi meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemerintah desa," tambahnya.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Batola, H Meri Apriansyah, meyakini Jaga Desa akan berdampak positif terhadap tata laksana pemerintahan desa.
"Sering terjadi kesalahan teknis di pemerintahan desa yang berkaitan dengan administrasi. Penyebabnya lebih banyak kurang sosialisasi dan koordinasi, bukan serta-merta disebabkan niat penyalahgunaan," beber Meri.
"Kami pun mendukung penuh Jaga Desa yang dilaksanakan Kejari Batola, karena program ini berujung kepada transparansi pengelolaan anggaran dan kemajuan desa," tutupnya.