Dorong Pembuatan Desain Olahraga Daerah, DPRD Batola Konsultasi ke Dispora Jakarta
Peningkatan prestasi olahraga daerah tidak luput dari perhatian DPRD Barito Kuala (Batola).
KABARKALSEL.COM, JAKARTA - Peningkatan prestasi olahraga daerah tidak luput dari perhatian DPRD Barito Kuala (Batola).
Itu dibuktikan dengan upaya pembuatan Desain Olahraga Daerah (DOD) yang bersinergi dengan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).
Diketahui DBON didasari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Perpres Nomor 86 Tahun 2021.
Aturan tersebut ditindaklanjuti Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan DOD.
Sementara dalam pengimplementasian DBON, Kemenpora menetapkan 10 sentra pembinaan olahraga. Di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kalimantan Timur.
Sebagai langkah awal, DPRD Batola melakukan studi komparatif ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta, Senin (26/2).
Studi tersebut bermuatan konsultasi dan koordinasi terkait pengelolaan pembinaan, pengembangan, dan peningkatan prestasi olahraga yang berkaitan dengan sentra olahraga dan penyusunan DOD.
Tidak tanggung-tanggung, studi komparatif langsung dilakukan unsur pimpinan DPRD Batola, yakni Saleh, Mohammad Agung Purnomo dan Hj Arfah.
Kedatangan mereka disambut Wisnu Dewanto selaku Kabid Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora DKI Jakarta, sekaligus memaparkan tentang DBON dan DOD.
Dijelaskan bahwa DOD adalah dokumen rencana induk kebijakan keolahragaan daerah yang disusun berdasarkan DBON.
Sedangkan DBON adalah dokumen rencana induk yang berisi arah kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan nasional yang dilakukan secara efektif, efisien, unggul, terukur, sistematis, akuntabel, dan berkelanjutan dalam lingkup olahraga pendidikan, olahraga masyarakat, olahraga prestasi, dan industri olahraga.
Baca juga: DPRD Batola Dorong Yayasan Hasnur Centre Perbanyak Desa Inovatif
Baca juga: Komisi I DPRD Batola Apresiasi Kerja Keras PPK
"Adapun DOD bertujuan meningkatkan budaya olahraga di nasyarakat, meningkatkan kapasitas, sinergisitas, dan produktivitas olahraga prestasi, serta memajukan perekonomian daerah berbasis olahraga," jelas Wisnu.
"DOD sendiri berfungsi sebagai pedoman pemerintah daerah, organisasi olahraga, dunia usaha dan industri, akademisi, media dan masayarakat dalam penyelenggaraan keolahragaan daerah," sambungnya.
Sementara dokumen DOD memuat visi dan misi, prinsip, tujuan dan sasaran, kebijakan, strategi dan penyelenggaraan DOD, serta road map DOD.
Adapun penyelenggaraan DOD meliputi olahraga rekreasi, olahraga pendidikan, olahraga prestasi, dan industri olahraga.
Dalam rangka penyelenggaraan DOD, kepala daerah berwenang membentuk tim koordinasi yang bertugas melakukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi penyelenggaraan.
Kemudian mengoordinasikan perencanaan, supervisi, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan DOD.
Juga mengoptimalisasi partisipasi masyarakat dalam implementasi DOD.
Terkait hasil diskusi dan paparan Dispora Jakarta, DPRD Batola sudah siap membahas DOD bersama instansi terkait.
"Kami akan melaksanakan rapat koordinasi dengan dinas terkait melalui Komisi II untuk pembuatan DOD di Batola," sahut Saleh.
What's Your Reaction?