DPRD Batola Respons Cepat Aspirasi Kades Soal Honor Pengelola Keuangan dan Aset Desa

Setelah nyaris satu dekade, ratusan kepala desa (kades) di Barito Kuala (Batola) menyuarakan keinginan mendapatkan honorarium sebagai Pengelola Keuangan Desa (PKD) dan Pengelola Aset Desa (PAD).

Oct 22, 2025 - 21:19
Oct 22, 2025 - 21:52
DPRD Batola Respons Cepat Aspirasi Kades Soal Honor Pengelola Keuangan dan Aset Desa
Ratusan kepala desa melakukan rapat dengar pendapat bersama unsur pimpinan dan Komisi I DPRD Barito Kuala, Rabu (22/10/2025). Foto: Kabar Kalsel

KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Setelah nyaris satu dekade, ratusan kepala desa (kades) di Barito Kuala (Batola) akhirnya menyuarakan keinginan mendapatkan honorarium sebagai Pengelola Keuangan Desa (PKD) dan Pengelola Aset Desa (PAD).

Dimotori Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Batola, mereka juga telah meminta dukungan langsung kepada unsur pimpinan dan Komisi I DPRD dalam rapat dengar pendapat, Rabu (22/10/2025).

Diharapkan dukungan DPRD dapat mempercepat penerbitan peraturan bupati sebagai dasar hukum. Terlebih tidak cuma kepala desa yang menikmati honorarium.

Insentif serupa juga akan diterima perangkat desa yang lain seperti sekretaris, kaur keuangan, dan kaur tata usaha dan umum atau kaur umum dan perencanaan.

"Honorarium tersebut merupakan hak-hak kepala desa dan perangkat desa. Selama 9 tahun sejak Undang-Undang Desa diterbitkan, sampai sekarang honorarium ini belum terealisasi di Batola," ungkap H Meri Apriansyah, Ketua DPC Apdesi Batola. 

"Padahal dari 11 kabupaten di Kalimantan Selatan, hanya Barito Kuala yang belum memberikan honorarium untuk PKD maupun PAD," imbuhnya.

Dijelaskan bahwa dasar honorarium adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 26 ayat (3) poin c.

Baca Juga:

Rincian TKD 2026 Seluruh Pemerintah Daerah di Kalsel, Tanbu Paling Banyak Dipotong

Dampak Penurunan TKD, Pemprov Kalsel Atur Kembali Prioritas Anggaran

"Dalam aturan tersebut dijelaskan kepala desa berhak menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah, serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan," tegas Meri.

Hal serupa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Sementara dalam Perda Batola Nomor 58 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, kepala desa dinyatakan sebagai sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD).

Kemudian sekretaris desa menjadi koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), dan kaur keuangan desa sebagai bendahara Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).

Lantas dalam Perda Batola Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset Desa (PAD), kepala desa bertugas sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa (PKPAD).

Selanjutnya sekretaris desa menjadi Pembantu Pengelola Aset Desa (PPAD), dan kaur tata usaha dan umum (desa tipe I) atau kaur umum dan perencanaan (desa tipe II) sebagai Pengurus Aset Desa (PAD).

"Namun dalam Perbub Batola Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBDes, tidak dicantumkan kewajiban pemerintah desa menganggarkan honorarium untuk PKD dan PAD," tambah Nasruddin, Sekretaris DPC Apdesi Batola.

Ketua Komisi I DPRD Batola, Hj Arpah, mendukung sepenuhnya aspirasi para kepala desa terkait honorarium Pengelola Keuangan Desa (PKD) dan Pengelola Aset Desa (PAD). Foto: Kabar Kalsel

Pun Perbup Batola 2025 tentang Standar Biaya Umum (SBU) Desa, tidak mencantumkan standar biaya honorarium untuk PKD dan PAD.

Diambil dari APBDes, total honorarium yang diusulkan per desa sebesar Rp5 juta per bulan. Artinya dalam setahun, anggaran yang disiapkan sebesar 60 juta per desa. Sementara kalau dikalikan 195 desa di Batola, total anggaran per tahun yang disiapkan sebesar Rp11,7 miliar.

Keinginan para kepala desa mendapat respons positif wakil rakyat. Bahkan Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliyana Sari Wiryono, memastikan kesiapan mengawal aspirasi yang disampaikan.

"Selanjutnya kami meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Batola agar secepatnya menindaklanjuti, karena berhubungan langsung dengan kesejahteraan kepala dan perangkat desa," tegas Ayu.

"Adapun terkait pengelolaan aset di desa, baik milik pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten, kami akan menggelar rapat lanjutan," tambahnya.

Sementara Plt Kepala DPMD Batola, Muhammad Mujiburrakhman, menjelaskan honorarium PKD dan PAD menjadi satu-satunya item yang belum dipenuhi dalam komponen belanja pegawai di desa.

"Selanjutnya DPMD bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan menghitung fomula ideal, sehingga perbup yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan," sahut Mujiburrakhman.

Baca Juga:

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ketua DPRD Batola Titip Pesan Khusus

Kemenkum Kalsel Dampingi DPRD Batola Tingkatkan Kualitas Produk Hukum

"Pun kami mengapresiasi usulan para kepala desa. Tentunya setelah semuanya berjalan, tuntutan agar bekerja dengan baik juga harus dilakukan," tambahnya.

Kepala BPKAD Batola, Fuad Syech, menegaskan dukungan untuk apapun kegiatan yang meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, Fuad juga mengingatkan bahwa Transfer Ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat ke Batola dalam tahun anggaran 2026 menyusut sebesar 18,15 persen dari Rp1,45 triliun menjadi Rp1,19 triliun.

"Kalau dijabarkan dalam bentuk uang, pengurangan TKD dalam tahun anggaran 2026 sebanyak Rp263 miliar. Namun sesuai instruksi Bupati Batola, kesejahteraan masyarakat tetap menjadi prioritas, sekalipun terjadi pengurangan TKD," beber Fuad.

"Kami juga meminta kerja sama semua pihak, termasuk para kepala desa untuk menggiatkan upaya-upaya yang dapat meningkatkan pendapatan daerah," tutupnya.