Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Ketua DPRD Batola Titip Pesan Khusus
Ketua DPRD Barito Kuala (Batola), Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, menitipkan pesan khusus kepada 17 kepala desa purna tugas yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga dua tahun kedepan.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN - Ketua DPRD Barito Kuala (Batola), Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, menitipkan pesan khusus kepada 17 kepala desa purna tugas yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan hingga dua tahun kedepan.
Pengukuhan belasan kepala desa yang tersebar di 10 kecamatan kecamatan itu dilakukan Bupati H Bahrul Ilmi di Aula Selidah, Marabahan, Kamis (04/09/2025) pagi.
Pengaktifan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa selama 8 tahun (sebelumya 6 tahun).
Kemudian Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3/4179/SJ. Dijelaskan bahwa kepala desa yang berakhir masa jabatan antara 1 November 2023 sampai dengan 31 Januari 2024, berhak mendapatkan perpanjangan masa jabatan.
Baca Juga: Pilkades dan Perekrutan Aparat Desa di Batola Ditunda
Namun ketentuan perpanjangan masa jabatan tidak berlaku untuk kepala desa yang berhenti tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan, penjabat kepala desa, dan desa yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa.
"Semoga dengan perpanjangan masa jabatan, para kepala desa dapat melaksanakan tugas sesuai fungsi kepemimpinan, serta benar-benar mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat," pesan Ayu.
Diharapkan momentum perpanjangan masa jabatan dapat dimanfaatkan untuk melanjutkan maupun memperbaiki program-program desa.
“Tentunya setelah kembali bertugas, para kepala desa bisa bekerja dengan semangat baru dan memberikan manfaat nyata untuk warga,” imbuh Ayu.
Diketahui sebagian besar kepala desa yang menjalani pengukuhan perpanjangan masa jabatan, sebenarnya telah purna tugas selama 1,5 hingga 1,8 tahun.
Prosesi pengukuhan perpanjangan masa jabatan 17 kepala desa di Aula Selidah, Marabahan, Kamis (04/09/2025). Foto: Prokopim Batola
Pun terdapat lebih dari 17 kepala desa yang memiliki kesempatan mendapatkan perpanjangan masa jabatan di Bumi Selidah.
Namun 3 orang di antaranya telah meninggal dunia. Kemudian 5 orang mengundurkan diri lantaran mencalon sebagai anggota legislatif di Pemilu 2024, dan seorang lagi enggan memperpanjang masa jabatan.
"Saya tidak menyangka mendapatkan perpanjangan masa jabatan," ungkap I Made Wastawan, Kepala Desa Dwipasari di Kecamatan Wanaraya yang telah purna tugas sekitar 1,8 tahun.
"Tentunya setelah dilantik, saya akan melanjutkan program kerja yang sedang berjalan maupun akan dilaksanakan di desa," tutupnya.
Berikut 17 kepala desa yang menjalani pengukuhan perpanjangan masa jabatan:
- Anang Muhdiansyah (Sungai Teras Luar/Tabunganen)
- Rabbiannor (Terantang/Mandastana)
- Sarino (Karang Bunga/Mandastana)
- Khairul Rahman (Antasan Segera/Mandastana)
- Fauzi (Sungai Pantai/Rantau Badauh)
- Rajiansyah (Parimata/Belawang)
- Mujiburrahman (Rangga Surya/Belawang)
- Gusti Muhtar (Suka Ramai/Belawang)
- Ramli (Samuda/Belawang)
- Mariah (Batik/Bakumpai)
- Dariani (Teluk Tamba/Tabukan)
- Maserani (Indah Sari/Mekarsari)
- Husaini (Tinggiran Tengah/Mekarsari)
- Hardani (Barambai/Barambai)
- I Made Wastawan (Dwipasari/Wanaraya)
- Ahmad Umar (Sidomulyo/Wanaraya)
- Saryono (Simpang Jaya/Wanaraya)