Eks Anggota DPRD Balangan Resmi Tersangka Korupsi Pokir Pembangunan Lapangan Futsal

Eks anggota DPRD Balangan berinisial RB, resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi program pokok pikiran (pokir) pembangunan gedung futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.

Dec 4, 2025 - 18:37
Dec 4, 2025 - 18:37
Eks Anggota DPRD Balangan Resmi Tersangka Korupsi Pokir Pembangunan Lapangan Futsal
Kasi Pidsus Nur Rachmansyah dan Kasi Intel M Fadillah memberikan keterangan pers tentang penetapan RB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejari Balangan. Foto: Antara

KABARKALSEL.COM, PAIRINGIN - Eks anggota DPRD Balangan berinisial RB, resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi program pokok pikiran (pokir) pembangunan gedung futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kamis (04/12/2025), setelah mendapatkan alat bukti yang cukup.

“RB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program pokir di Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balangan berupa pembangunan gedung olahraga futsal,” papar Kajari Balangan melalui Kasi Pidsus Nur Rachmansyah dikutip dari Antara.

Penetapan RB yang merupakan anggota DPRD Balangan periode 2019–2024, diawali hasil pengembangan penyidikan dari tersangka sebelumnya berinisial UB.

Dalam penyidikan terungkap, RB mengusulkan pembangunan lapangan futsal tahap pertama di Batu Piring. Namun rencana yang diusulkan pertengahan 2020 ini diarahkan untuk dibangun di atas tanah milik pribadi RB.

Berita Terkait:

Proyek Pokir Gedung Futsal Bermasalah, Kejari Balangan Tahan Seorang Tersangka

Rentan Benturan Kepentingan, KPK Mengingatkan Pemda di Kalsel Soal Pokir

Tidak hanya itu, RB juga diduga menunjuk langsung penyedia jasa pembangunan yang kemudian disetujui oleh UB selaku Kabid Pengembangan Kapasitas Daya Saing Keolahragaan Disporapar Balangan, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berdasarkan hasil audit Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, dugaan korupsi proyek tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp694.225.908.

“Padahal sebagai anggota legislatif, RB memiliki tugas mengawasi pelaksanaan anggaran. Namun yang dilakukan bertentangan dengan kewajiban dan ketentuan perundang-undangan,” jelas Rachmansyah.

Kejari Balangan menduga perbuatan RB telah memberikan keuntungan pribadi maupun pihak lain. Akan tetapi identitas pihak lain ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.