Klaim Dakwaan Cacat, Advokat Terdakwa Kasus Cafe Kotego Batola Optimistis Eksepsi Diterima
Seusai mendengar tanggapan penuntut umum, Senin (20/04/2026), advokat empat terdakwa kasus dugaan penggelapan dana di Cafe Kotego, Marabahan, Barito Kuala (Batola), tetap meyakini eksepsi yang telah disampaikan.
KABARKALSEL.COM, MARABAHAN – Seusai mendengar tanggapan penuntut umum, Senin (20/04/2026), advokat empat terdakwa kasus dugaan penggelapan dana di Cafe Kotego, Marabahan, Barito Kuala (Batola), tetap meyakini eksepsi yang telah disampaikan.
Keyakinan tersebut dilandasi alasan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola dianggap cacat, baik secara materiil maupun immateriil.
“Kami menganggap dakwaan dari JPU cacat secara materiil dan immateriil,” tegas Nita Rosita selaku penasihat hukum para terdakwa seusai persidangan.
“Mengingat sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan sela, kami berharap eksepsi diterima oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Marabahan dan semua terdakwa diputus bebas,” tambahnya.
Salah satu yang menjadi sorotan penasihat hukum terdakwa adalah proses pembuktian. Di antara bukti yang diajukan hanya berupa rekapan internal pemilik kafe (korban) dan tidak melalui audit independen.
“Bukti itu hanya bisa diakses pemilik kafe, bukan dari pihak ketiga yang independen. Seharusnya JPU sedari awal meminta keseriusan penyidik dalam mengumpulkan bukti yang diajukan," beber Nita.
“Kami juga kecewa atas tanggapan dari JPU, karena kurang detail dan kurang mengerti atas eksepsi sehingga hanya formalitas yang dibacakan,” imbuhnya.
Berita Terkait: Kasus Penggelapan di Kotego Batola Memanas, Empat Terdakwa Bantah Dakwaan
Sebelumnya JPU menolak semua alasan perlawanan advokat para terdakwa dan menyatakan tetap terhadap surat dakwaan, sekaligus melanjutkan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Mereka berpendapat perbuatan para terdakwa yang masing-masing berinisial SR, PA, YH dan AJ dilakukan dengan penuh kesadaran.
Terdakwa juga diyakini memiliki kemampuan intelektual untuk menyadari perbuatan yang dilakukan memiliki konsekuensi hukum.
Mengenai keberatan penasihat hukum terdakwa, JPU beranggapan hanya sekilas narasi untuk menghasilkan perspektif negatif yang bersifat prematur. Terlebih advokat belum mendampingi para terdakwa selama perkara dalam proses penyidikan.
Adapun dalam dakwaan, JPU menggunakan Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c sebagai dakwaan primer, serta Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf c sebagai dakwaan subsider.
JPU menegaskan bahwa ketentuan dalam pasal dimaksud tidak secara eksplisit mensyaratkan uraian kerugian dalam kasus penggelapan. Sedangkan hukum pidana berlaku apabila pelaku terbukti telah melanggar hak-hak seseorang.
Atas alasan tersebut, JPU memandang keberatan penasihat hukum terdakwa yang membahas mengenai kerugian riil korban patut ditolak dan dikesampingkan.



