Eks Kajari HSU Segera Disidang di PN Tipikor Banjarmasin, KPK Menyiapkan Tujuh JPU

Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga eks pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) segera disidangkan.

May 9, 2026 - 12:50
May 9, 2026 - 12:52
Eks Kajari HSU Segera Disidang di PN Tipikor Banjarmasin, KPK Menyiapkan Tujuh JPU
Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Asis Budianto ketika dihadirkan KPK dalam press release kasus seusai OTT beberapa waktu lalu. Foto: KPK

KABARKALSEL.COM, BANJARMASIN - Perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga eks pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU) segera disidangkan.

Penyebabnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

"Berkas perkara sudah teregister untuk tiga tersangka," jelas Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan, dikutip dari Antara, Sabtu (09/05/2026).

Mereka yang didudukkan sebagai terdakwa adalah Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN). Albertinus diduga memeras sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di HSU.

Tidak hanya Albertinus, berkas perkara Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi juga telah dilimpahkan. Asis adalah eks Kasi Intelijen, sedangkan Tri merupakan bekas Kasi (Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Menghadapi sidang tersebut, KPK sedikitnya telah memasang tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Asril, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, Muhammad Hadi dan Acep Kohar.

"Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dijadwalkan 12 Mei 2026. Penunjukan majelis hakim juga sudah dilaksanakan,” jelas Rustam.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, ketiga tersangka bakal menjalani sidang secara terpisah.

Berita Terkait:

Kajari dan Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Ikut Terjaring OTT KPK

Dugaan OTT di HSU, KPK Sempat Pinjam Ruang Polres

Albertinus teregister dengan nomor perkara 21/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm, Asis bernomor 22/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm, sedang Tri bernomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm.

Mereka sebelumnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (19/12/2025) lalu. Sepanjang periode November hingga Desember 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang hasil pemerasan dengan total Rp 804 juta.

Uang diterima Albertinus melalui Asis dan Taruna sebagai perantara. Taruna menyetorkan uang yang bersumber dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta, dan EVN dengan jabatan Direktur RSUD HSU senilai Rp235 juta.

Sedangkan melalui Asis, Albertinus memperoleh uang senilai Rp149,3 juta yang diserahkan Kepala Dinas Kesehatan HSU berinisial YND.

Albertinus juga diduga menerima uang sebesar Rp450 juta dari sejumlah pihak seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretaris Dewan DPRD HSU.

Tak hanya itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU sebesar Rp 257 juta. Pemotongan dilakukan melalui bendahara dan digunakan untuk kepentingan operasional pribadi.

Selain menjadi perantara, Asis tercatat menerima uang sebesar Rp 63,2 juta. Sedangkan Taruna mendapatkan uang hingga Rp1,07 miliar, di antaranya sebesar Rp930 juta dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan f Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.